
CAPTION : Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat
MANADO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ellen Kumaat, bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus proyek pembangunan gedung fakultas di Unsrat.
Para terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi 7dalam proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik yang menggunakan dana pinjaman (loan) dari Islamic Development Bank (IsDB) pada periode 2017–2019. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.
Ketua Majelis Hakim Ronald Massang, didampingi hakim anggota Ibnu Mazjah dan Aminudin Dunggio, menyatakan:
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ellen Kumaat selama satu tahun penjara, uang pengganti sebesar Rp173 juta, serta pidana denda Rp50 juta, subsidair 60 hari kurungan.”
Selain Ellen Kumaat, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada John Toy, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).Ketiganya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.(tim)
Editor : Franny Tenny