PEMERINTAHAN POLITIK

MK Konsisten dengan UU Pemilu, Gugatan Ai-JA Pasti di Tolak

Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut Hairil Paputungan
Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut Hairil Paputungan

MANADO – Sampai saat ini Pilkada Kota Manado masih terlihat abstrak, karena adanya gugatan-gugatan yang di lontarkan para calon yang sudah jelas kalah di hitungan Suara, (17/03) lalu. lebih parah lagi, gugatan yang dibawah di Mahkamah Konstitusi (MK) ini belum juga mengeluarkan putusan yang jelas. Hanya saja bila MK konsisten dengan undang-undang, maka dipastikan gugatan AI-JA akan ditolak dalam sidang berikutnya.

Pengamat politik Sulut, Hairil Paputungan berpendapat, bila MK konsisten terhadap UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, maka sudah bisa dipastikan bahwa gugatan AI-JA akan ditolak. Sebab dalam Pasal 158 ayat 2 poin b berbunyi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan : point (b) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil.”Adanya pasal ini sudah jelas bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki legal standing atau tidak berkedudukan hukum, sehubungan selisih hasil antara GSVL-Mor dan Ai-JA sudah jauh dari ambang batas 1,5 persen,” ujar wartawan senior ini.

Ditambahkannya, bila MK juga memutuskan gugatan ini diterima, tentunya MK memiliki dalil hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. “Kalau konsisten dengan UU pemilu maka gugatan ini tidak dapat dilanjutkan, tetapi sebelum ada putusan yang jelas semua memungkinkan terjadi karena bila MK menerima gugatan pasti akan ada argumen hukum lain yang akan disampaikan ke publik,” ujar Paputungan saat diwawancarai wartawan inimanado.com siang tadi.

Ditempat terpisah pengamat politik pemerintahan Lulusan S2 di UGM, Darussalam juga mengatakan, dalam undang-undang sudah sangat jelas memaparkan perselisihan Pilkada di MK hanya berputar pada persoalan selisih suara. Diluar dari persoalan ini maka itu bukanlah hal yang kuat untuk dijadikan gugatan. “jika Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan Undang-undang (UU) Pemilu, maka gugatan pasangan calon Harley AB Mangindaan-Jemmy Asiku sudah pasti ditolak”, tuturnya. “Saya sudah baca banyak notulen hasil perkara di Pilkada dan semuanya hanya berputar di persoalan suara saja. Jadi kalau lihat di Manado, ya bisa ditolak”, tambahnya.

Jelasnya lagi, bila ada dalil lain dari hakim MK, baru bisa ada peluang gugatan perkara Kota Manado diterima untuk pembuktian saksi-saksi. “Tapi saya pikir jika MK konsisten dengan aturannya, maka tidak akan ada lanjutan sidang untuk Kota Manado”, tutup Darussalam.(dyl)