Berita Utama DINAMIKA DAERAH

Dirlantas Polres Minsel, Jaring 39 Pelanggar Lalulintas.

aksi sweping yang dilakukan polantas polres minsel
aksi sweping yang dilakukan polantas polres minsel

INIMINSEL – Setelah beberapa pekan lalu sukses melakukan operasi sebra, kini Satlantas Polres Minsel kembali melakukan gelar cipta kondisi. Adapun area yang berlakukan cipta kondisi mulai dari persimpangan jalan pinaling sampai depan hotel sutanraja, sebab area tersebut merupakan kawasan tertib lalulintas.
Kasatlantas Polres Minsel AKP M.A.Jansen saat memberikan keterangannya, membenarkan berlangsungnya cipta kondisi tersebut. Lanjut dikatakan AKP Jansen, digalakan cipta kondisi tersebut langsung di terimanya melalui instruksi Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH.SIK.MSI dalam menertibkan para pengguna kendaraan yang semena-mena tidak mengindahkan/mematuhi aturan berlalulintas.
Target utama Satlantas adalah, selain tidak memiliki SIM dan STNK juga tidak memiliki kaca spion, tidak memakai helm serta tidak memasang lampu utama.
Diketahui, ada 39 kasus pelanggar lalulintas yang diamankan oleh Satlantas Polres Minsel. Diantaranya, tidak memiliki SIM sebanyak 5 kasus dan tidak memiliki STNK sebanyak 11 kasus. Pelanggar Lalin yang paling dominan adalah kendaraan roda 2 dengan 22 kasus sedangkan roda 4 dengan 1 kasus dan barang bukti tersebut sudah di amankan oleh pihak berwajib. Untuk operasi lilin menjelang Natal dan Tahun baru AKP M Jansen mengatakan, belum menerima mandat dari Kapolres terkait operasi lilin. “Muda-mudahan secepatnya akan di lakukan operasi lilin tersebut” ungkapnya. Jalannya kegiatan cipta kondisi tersebut, berlangsung di depan Mapolres Minsel selasa (06/12) siang tadi. (Reky Laanda)