inimanado.com, Amurang – Pelaku pemerkosaan anak kandung berinisial DP alias Denny (38), warga Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. “Pelaku yang kini meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Tareran dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Kapolsek Tareran Iptu Ronny Rondonuwu. Menurut Rondonuwu bahwa, tindakan bejat pelaku ayah terhadap anak kandungnya sendiri diketahui sudah berlangsung sejak tiga tahun silam, saat korban sebut saja Indah (15) masih duduk dibangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). Pelaku yang sudah dipengaruhi setan merengut keperawanan putri kandungnya sendiri dan terus menyetubuhi hingga berulang kali sampai korban lulus di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tak tahan tindakan bejat ayah kandung sendiri, korban yang mengaku terus dibawah ancaman pelaku, terpaksa memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke pihak keluarganya, dan kemudian diteruskan ke kantor Polsek Tareran, Sabtu 30 Mei akhir pekan lalu. Pelaku yang sempat menghilang ke wilayah Tomohon karena mengetahui akan diincar polisi, akhirnya bisa disergap tanpa perlawanan oleh tim buru sergap (buser) Polsek Tareran dan kemudian langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersebut, kemarin. “Korban memang belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi trauma akan perbuatan bejat pelaku. Korban pun saat melapor didampingi keluarga dari pihak ibunya yang mengaku sudah beberapa kali dicabuli ayah kandungnya tersebut. Sedangkan pelaku yang adalah ayah kandung korban sendiri diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara karena melanggar UU perlindungan Anak. Korban pun telah divisum dan kasus ini masih dalam proses di kepolisian,” jelas Rondonuwu. Lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan pelaku yang awalnya membantah perbuatannya tersebut, namun saat diintrogasi mendalam, pelaku kemudian mengakui tindakan cabul yang dilakukan kepada putrinya tersebut. Ini perbuatan yang sangat tidak berprikemanusiaan.”Kami akan memaksimalkan pemeriksaan kasus untuk merampungkan semuanya agar berkasnya bisa secepatnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Amurang,”tandasnya. (Yudi)
Related Articles
Bupati CEP Bersama Warga Rayakan HUT Desa Kapoya ke-408
Iniminsel- Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu (CEP) sambangi Desa Kapoya merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-408, yang berlangsung di Balai Desa KapoyaRabu, Kecamatan Suluun Tareran (Sultra), Rabu (22/02). Dalam sambutan Bupati perempuan pertama di Minsel ini, bahwa Ia sangat mengapresiasi dan berbahagia bisa hadir di HUT Desa Kapoya ini. “Kiranya Desa Kapoya menjadi […]
Olly : Kami Akan Berusaha Turunkan Angka Kemiskinan
Bolsel – Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam mengatakan, bahwa dirinya dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw akan beusaha terus untuk menurunkan angka kemiskinan yang ada di Sulawesi Utara. Dan program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) inilah salah satu sarana untuk mencapai visi yang mereka kumandngkan dalam kampanye gubernur lalu. Hal ini disampaikan dalam sambutan pada […]
Makin Giat Perangi Pelaku Kejahatan Terkait Miras dan Togel Oleh Polres Minsel
inimanado.com, AMURANG – Hari ini Jumat (15/5), Polres Minsel bersama Komisi Pria Kaum Bapa Sinode GMIM melaksanakan dialog Hukum secara terbuka dengan masyarakat serta pemerintah setempat yang dilaksanakan di Gereja GMIM Baitel Ranoyapo Amurang. Dialog yang mengusung tema “Penyuluhan Hukum/Kamtibmas se – Rayon Minsel, dihadiri langsung oleh Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Wilmar Marpaung SH, […]