inimanado.com, Amurang – Pelaku pemerkosaan anak kandung berinisial DP alias Denny (38), warga Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. “Pelaku yang kini meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Tareran dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Kapolsek Tareran Iptu Ronny Rondonuwu. Menurut Rondonuwu bahwa, tindakan bejat pelaku ayah terhadap anak kandungnya sendiri diketahui sudah berlangsung sejak tiga tahun silam, saat korban sebut saja Indah (15) masih duduk dibangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). Pelaku yang sudah dipengaruhi setan merengut keperawanan putri kandungnya sendiri dan terus menyetubuhi hingga berulang kali sampai korban lulus di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tak tahan tindakan bejat ayah kandung sendiri, korban yang mengaku terus dibawah ancaman pelaku, terpaksa memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke pihak keluarganya, dan kemudian diteruskan ke kantor Polsek Tareran, Sabtu 30 Mei akhir pekan lalu. Pelaku yang sempat menghilang ke wilayah Tomohon karena mengetahui akan diincar polisi, akhirnya bisa disergap tanpa perlawanan oleh tim buru sergap (buser) Polsek Tareran dan kemudian langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersebut, kemarin. “Korban memang belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi trauma akan perbuatan bejat pelaku. Korban pun saat melapor didampingi keluarga dari pihak ibunya yang mengaku sudah beberapa kali dicabuli ayah kandungnya tersebut. Sedangkan pelaku yang adalah ayah kandung korban sendiri diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara karena melanggar UU perlindungan Anak. Korban pun telah divisum dan kasus ini masih dalam proses di kepolisian,” jelas Rondonuwu. Lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan pelaku yang awalnya membantah perbuatannya tersebut, namun saat diintrogasi mendalam, pelaku kemudian mengakui tindakan cabul yang dilakukan kepada putrinya tersebut. Ini perbuatan yang sangat tidak berprikemanusiaan.”Kami akan memaksimalkan pemeriksaan kasus untuk merampungkan semuanya agar berkasnya bisa secepatnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Amurang,”tandasnya. (Yudi)
Related Articles
Demi Kesejahteraan Masyarakat Manado, GSVL Adakan Mobil Operasional Keliling Kependudukan
Inimanado- Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengadakan kendaraan operasional kependudukan keliling Kota Manado, berlangsung di halaman Kantor Walikota Manado, Selasa (03/01). Menurut Walikota Manado yang disapa akrab GSVL, bahwa kehadiran kendaraan operasional kependudukan keliling diharapkan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam pengurusan adminstrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), […]
GSVL Serukan Tinggalkan Perbedaan dan Stop Baku Gara
Inimanado – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Harley Mangindaan dan Jimmy Asiku, maka rombongan Vicky Lumentut dan Mor Bastiaan langsung bertolak ke Manado dari Jakarta. Penyambutan para pendukung GSVL-Mor luar biasa sehingga mereka begitu antusias menyambut kedatangan GSVL-Mor tiba di Manado. Setelah tiba di Manado, Vicky-Mor yang dijemput ribuan warga langsung menghadiri rapat pleno […]
TETTY PARUNTU: Buruh Ikut Mendorong Pembangunan Minsel
INIMINSEL-Tepat 1 Mei 2017 hari ini adalah hari peringatan buruh sedunia. Terkait dengan hal ini Bupati Minsel Christiany Euginia Paruntu SE melalui juru bicaranya Hendry Palit SH mengatakan buruh adalah pilar bangsa dan harus diperjuangkan hak haknya. Menurut dia lagi, pembangunan daerah tidak lepas dari peran dan partisipasi kaum buruh, sehingga hak hak mereka harus […]