Iniminsel- Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu (CEP), mengikuti kegiatan workshop Pemantapan Pemeriksaan dan Entry Meeting Pemeirksaan LKPD Tahun Anggaran 2016, yang digagas perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Wilayah Timur, berlangsung di Kota Makasar, Rabu (29/03).
Sebagaimana diketahui, kegiatan ini dimulai dari tanggal 28 – 29 Maret besok. Juga, kegiatan ini membahas mengenai tindak lanjut hasil pemeriskaan BPK pasal 20, UU 15/2004 tentang PPTKN: Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Artinya, setiap pejabat Daerah wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Dari informasi yang diperoleh, terkait batas waktu pemasukan laporan yang di tetapkan oleh BPK, selambat-lambatnya enam puluh hari, setelah itu laporan hasil pemeriksaan diterima.
Nampak hadir mendampingi Bupati Minsel dalam kegiatan itu, Kepala Inspektorat Adrie kentjem dan Kadis Keuangan Denny Kaawoan.
(*/bless)