inimanado.com, Amurang – Wali kota Manado Gs Vicky Lumentut hadir dalam persidangan lanjutan kasus Youth Center di Pengadilan Negeri Manado Senin (18/05). Ia dihadirkan sebagai saksi untuk memberi keterangan terkait masalah pembangunan Youth Center. Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Verra Lynda Lihawa SH MH serta anggota Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi SH MH dan Wenny Nanda SH, Lumentut dengan tenang menjawab semua pertanyaan hakim tersebut. Seperti saat Hakim menanyakan sampai dimana saksi (wali kota) mengetahui perkembangan pembangunan Youth Center dengan tenang ia menjawab. “Secara fisik saya melihat bangunan tersebut sudah selesai dan bisa digunakan tapi saya tidak tahu apa yang kurang karena item-item dalam kontrak saya tidak tahu,” ujar Lumentut. Dia juga mengatakann tidak pernah dan tidak berani memberikan dana pendamping untuk pembangunan bangunan tersebut. “Tugas saya hanya mengeluarkan SK pembentukan komite pembangunan dan SK penempatan lahan tempat pembangunan,” kata dia. Dia juga mengatakan, sebagai wali kota hanya mengontrol dan melihat perkembangan saja untuk masalah pembangunan semuanya diserahkan kepada komite karena sesuai aturan Pemerintah Kota akan menangani sepenuhnya bangunan tersebut jika sudah selesai dibangun. “Jika sudah selesai dibangun dari komite akan memberikannya kepada kementrian pemuda dan olahraga (Menpora) lalu dari Menpora yang akan memanggil Pemerintah Kota untuk dihibahkan,” ujar Lumentut. Terkait isu yang beredar ia meminta uang kepada kontraktor besaran 10% dengan menjanjikan akan memberikan proyek pembangunan tersebut, menurut Lumentut itu tidak benar. “Saat saya mendengar isu itu pada tahun 2011 karena saya tidak melakukan saya pun langsung ke kementrian untuk meminta agar Komite pembangunan diganti karena setelah dicek sumber masalah berasal dari Komite,” ujarnya saat diwawancara wartawan usai persidangan. Dia mengatakan kehadirannya dalam persidangan memenuhi panggilan Jaksa sebagai tanda ketaatan hukum yang sebagaimana harus dilakukan setiap warga negera yang sama derajatnya dimata hukum. Ronny Eman ketua komite pembangunan Youth Center yang kini berstatus terdakwa membenarkan keterangan wali kota. “Apa yang dikatakan wali kota memang benar tidak lebih tidak kurang,” ujarnya. (yudi)
Related Articles
Jokowi Lewat, Manado Macet Total Karena Siswa Minta Salaman
inimanado.com, Amurang – Sekitar pukul 07.30 Wita, Kamis (28/5/2015), arus lalulintas depan Hotel Peninsula Manado, Jalan Martadinata, Jos Sudarso hingga menuju Bandara Samratulangi dan Desa Maumbi, Kabupaten Minahasa Utara, macet total. Hal tersebut dikarenakan, Presiden Jokowi dan rombongan hendak melewati jalur tersebut untuk mengikuti kegiatan yang dipusatkan di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, Provinsi […]
Aktivis Perempuan Desak Pemerintah Perbaiki Jalan Desa Tokin
Minsel- Jalan Desa Tokin Kecamatan Motoling Timur yang rusak parah telah menyedot perhatian kalangan aktivis di wilayah Minahasa Selatan. Wanda Turangan Wakil Ketua LSM Aliansi Indonesia Kabupaten Minahasa Selatan mengharapkan supaya pemerintah kabupaten peduli dan memperhatikan jalan di Desa Tokin yang kerusakannya sudah berlarut-larut dibiarkan pemerintah. Karena mulai era bupati Drs RM Luntungan sampai era […]
Walikota GSVL Melayat di Rumah Duka Keluarga Almarhum Daniel Mongkau
INIMANADO– Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) berduka, ditinggal sahabat almarhum Daniel Jopie Ventje Mongkau (57) yang sudah ‘berpulang’. Saat menghadiri ibadah pemakaman almarhum Daniel Mongkau (57) di rumah duka Keluarga Mongkau Suatan, Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang, Kamis (1/3), dalam sambutannya Walikota GSVL mengatakan tidak ada yang sia-sia jika menjalani kehidupan bersama […]