inimanado.com, Amurang – Wali kota Manado Gs Vicky Lumentut hadir dalam persidangan lanjutan kasus Youth Center di Pengadilan Negeri Manado Senin (18/05). Ia dihadirkan sebagai saksi untuk memberi keterangan terkait masalah pembangunan Youth Center. Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Verra Lynda Lihawa SH MH serta anggota Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi SH MH dan Wenny Nanda SH, Lumentut dengan tenang menjawab semua pertanyaan hakim tersebut. Seperti saat Hakim menanyakan sampai dimana saksi (wali kota) mengetahui perkembangan pembangunan Youth Center dengan tenang ia menjawab. “Secara fisik saya melihat bangunan tersebut sudah selesai dan bisa digunakan tapi saya tidak tahu apa yang kurang karena item-item dalam kontrak saya tidak tahu,” ujar Lumentut. Dia juga mengatakann tidak pernah dan tidak berani memberikan dana pendamping untuk pembangunan bangunan tersebut. “Tugas saya hanya mengeluarkan SK pembentukan komite pembangunan dan SK penempatan lahan tempat pembangunan,” kata dia. Dia juga mengatakan, sebagai wali kota hanya mengontrol dan melihat perkembangan saja untuk masalah pembangunan semuanya diserahkan kepada komite karena sesuai aturan Pemerintah Kota akan menangani sepenuhnya bangunan tersebut jika sudah selesai dibangun. “Jika sudah selesai dibangun dari komite akan memberikannya kepada kementrian pemuda dan olahraga (Menpora) lalu dari Menpora yang akan memanggil Pemerintah Kota untuk dihibahkan,” ujar Lumentut. Terkait isu yang beredar ia meminta uang kepada kontraktor besaran 10% dengan menjanjikan akan memberikan proyek pembangunan tersebut, menurut Lumentut itu tidak benar. “Saat saya mendengar isu itu pada tahun 2011 karena saya tidak melakukan saya pun langsung ke kementrian untuk meminta agar Komite pembangunan diganti karena setelah dicek sumber masalah berasal dari Komite,” ujarnya saat diwawancara wartawan usai persidangan. Dia mengatakan kehadirannya dalam persidangan memenuhi panggilan Jaksa sebagai tanda ketaatan hukum yang sebagaimana harus dilakukan setiap warga negera yang sama derajatnya dimata hukum. Ronny Eman ketua komite pembangunan Youth Center yang kini berstatus terdakwa membenarkan keterangan wali kota. “Apa yang dikatakan wali kota memang benar tidak lebih tidak kurang,” ujarnya. (yudi)
Related Articles
Tetty Persiapkan Diri Lewat Jalur Independen
Amurang – Perseturuan internal Golkar tidak menyurutkan langkah Bupati Minsel Tetty Paruntu menyongsong Pilkada Minsel 9 desember mendatang. Sebab bila tidak diusung partai, dia telah mempersiapkan dirinya lewat jalur independen. Dimana KTP yang terkumpul hingga saat ini sudah tembus 100 ribu KTP atau sudah 40 persen dari jmlah penduduk Minsel sebesar 250 ribu jiwa. Sedangkan […]
Walikota GSVL Janji Bangun Tribun di Kampung Cina
INIMANADO– Walikota Manado GS Vicky Lumentut dalam menunjang perayaan Cap Go Meh dalam rangka Hari Raya Imlek atau Tahun Baru Cina, membeberkan akan membangun tribun penonton di Kampung Cina. Dimana, hal ini dikatakannya dalam membuka sambutan perayaan Cap Go Meh, Jumat kemarin. “Dukungan kami bagi penyelenggaraan Cap Go Meh yang menjadi agenda rutin pariwisata Manado, […]
Denny Mendorong Camat Tompaso soal Menindaklanjuti Instalasi Air Bersih
Inimanado, Tondano- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Denny Kalangi mendorong Camat Tompaso Barat untuk menindaklanjuti perbaikan instaalsi air bersih di Desa Tonsewer. Menurut Anggota Fraksi Partai Demokrat, Pemerintah Kecamatan akan mengajukan Proposal ke Pemkab Minahasa. “Ajukan saja proposal kepada Pemkab Minahasa untuk selanjutnya dipertimbangkan. Saya rasa Bupati Minahasa tidak akan mengabaikan kebutuhan masyarakat jika […]