Berita Utama DINAMIKA DAERAH PEMERINTAHAN

Kadis DPMD Minsel Tegaskan Pelantikan Perangkat Desa Batas Bulan Januari..!

Evert Poluakan
Evert Poluakan

Iniminsel- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Minsel, yang dipimpin Kepala Dinas (Kadis) Evert Poluakan menegaskan pelantikan perangkat Desa di Minsel batas bulan Januari 2017.

Menurutnya, bahwa beredarnya isu batasan waktu pelantikan perangkat Desa tanggal 15 Januari 2017 ini tidak benar, akan tetapi kegiatan pelantikan perangkat Desa jangan sampai lewat Bulan Januari 2017. “Tidak benar tanggal 15 batas waktu pelantikan perangkat Desa, namun batas waktu Pelantikan jangan lewat bulan Januari ini,” tegas Poluakan saat dikonfirmasi Wartawan Inimanado.com, Senin (16/01) siang tadi.

Lanjut dikatakan Poluakan, Saya sangat berterimakasih kepada pihak Polres Minsel yang melayani Masyarakat dalam pengurusan SKCK untuk kelengkapan berkas calon perangkat Desa. Tak lupa juga, Saya memohon maaf kalau ada kekeliruan/kesalahpahaman.

“Saya sangat berterimakasih kepada pihak Polres Minsel yang melayani Masyarakat mendadak banyak untuk pengurusan SKCK, serta Saya memohon maaf jika ada kekeliruan atau kesalahpahaman,” ungkap Poluakan.

Sementara itu, Poluakan juga mengingatkan bagi perangkat Desa yang sudah dua Tahun bekerja, tidak usah menggurus SKCK karena sudah terdaftar. Dan untuk Calon perangkat yang baru, agar dapat melengkapi semua persyaratan sesuai ketentuan, seperti: Usia 42 Tahun dan paling rendah 20 Tahun. Juga, perangkat Desa yang lama batas usia 60 Tahun tidak akan di lanjutkan masa tugasnya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
(bless)