INIMANADO – Rolling yang dilakukan Pemkot Manado belum lama ini ikut dikoreksi anggota DPRD Manado, Benny Parasan. Terlebihj khusus dalam persoalan pengangkatan dan pergantian Sekwan Manado.
Menurut dia, dalam undang undang 23 tahun 2015 tentang otonomi daerah, dijelaskan secara jelas bahwa pengangkatan sekwan harus mendapatkan rekomendasi dari DPRD Manado. Dan hal ini belum pernah dibahas bersama tetapi sudah ada pergantian sekwan. “Sampai saat ini pembahasan tentang pergantian sekwan belum dibahas, tiba tiba sudah terjadi pergantian. Inikan tidak benar sehingga Pemkot Manado dalam melakukan roling pejabat harus juga menghargai wibawa DPRD,” ujar dia.
Dia menjelaskan lagi, DPRD juga adalah perangkat daerah sebab jelas dalam undang-undang bahwa yang disebut sebagai pemerintahan daerah adalah pihak eksekutif dan legislative atau DPRD dan walikota sebagai pemerintah daerah. “Jadi sebagai sesama perangkat pemerintahan daerah, mari sama sama hargai otoritas dan kewenangan,” ujar Parasan.(sky)