Komisi III DPRD Sulut Hearing Pemprov Soal Mega Proyek
ADVETORIAL– Komisi III DPRD Sulut pada Kamis (19/03) lalu menggelar hearing bersama Pemprov Sulut dan Balai Jalan Nasional. Hearing dipimpin Ketua Komisi 3 Andrei Angouw, didampingi Wakil Ketua DPRD Stefanus Vreeke Runtu.
Diawal hearing anggota Komisi III Franky Wongkar menyoroti prilaku tim 9 pembebasan lahan tol Manado-Bitung. Menurut Ketua F-PDIP ini, pembebasan lahan tol tahap I Manado-Airmadidi sepanjang 16,5 km banyak bermasalah. “Jika prilaku tim 9 tidak baik maka pembebasan lahan tidak akan selesai. Pembebasan lahan harus kesepakatan langsung masyarakat dengan pemerintah bukan dengan konsultan untuk menghargai rakyat”, tukas Wongkar.
Pemprov melalui Asisten Dua Sanny Parengkuan mengakui pihaknya kesulitan bertemu tim 9 soal pembebasan lahan. “Yang pasti banyak kesulitan teknis di lapangan. Misalnya, pemilik tanah di luar daerah hingga alat pengukur tanah dari BPN hanya satu”, jelas Parengkuan.
Begitupula Wakil Ketua DPRD Sulut Stefanus Vreeke Runtu (SVR) mempertanyakan klasifikasi harga tanah pada pembebasan lahan tol Manado-Bitung. Ditegaskan Runtu, klarifikasi pemerintah untuk menghindari kecurigaan. “Harus ada klarifikasi soal klasifikasi harga, apalagi saya mendapat informasi tim 9 pembebasan lahan mengunjungi satu per satu pemilik tanah yang menimbulkan kecurigaan”, tutur Runtu
Kadis PU JE Kenap, salah-satu mewakili pemerintah provinsi yang hadir mengaku tidak mengetahui banyak soal aktifitas tim 9 pembebasan lahan. “Kunjungan tim 9 ke rumah-rumah kami tidak tahu. Harga berbeda sesuai NJOP ditangani panitia. Juga dibebaskan untuk resting area diisyaratkan pada pembangunan tol”, tukas Kenap.(advertorial)