MANADO – Berdasarkan Peraturan Nasional Olahraga Kendaraan Bermotor (PNOKB) serta panduan resmi Ikatan Motor Indonesia (IMI) untuk sirkuit non-permanen (jalan raya), penyelenggaraan ajang drag race (mobil) maupun drag bike (motor) wajib memenuhi standarisasi teknis dan keselamatan yang ketat.

Berikut adalah poin-poin utama standarisasi IMI untuk balap trek lurus di jalan raya:

  1. Spesifikasi Geometris Lintasan
  • Panjang Lintasan Pacu: Jarak standar dari garis start hingga finish adalah 201 meter atau 402 meter tergantung kategori kelas yang dilombakan.
  • Zona Pengereman (Braking Zone): Wajib memiliki panjang minimal yang sama dengan panjang lintasan pacu (misalnya minimum 201 meter untuk trek pacu 201 meter) guna memastikan kendaraan dapat berhenti dengan aman.
  • Lebar Lintasan: Minimal 4 meter per jalur (lane), sehingga total lebar jalan yang digunakan minimal 8 meter untuk dua kendaraan yang bertanding secara berdampingan.
  • Area Persiapan (Line Up): Di belakang garis start, wajib disediakan area steril untuk persiapan kendaraan dengan panjang minimal 10 meter.
  1. Standar Keselamatan dan Pembatas PenontonAspek keselamatan di sirkuit non-permanen jalan raya sangat ditekankan oleh IMI untuk menghindari kecelakaan fatal.
  • Pagar Pembatas Tertutup: Seluruh lintasan pacu hingga area pengereman yang berbatasan langsung dengan penonton wajib dipasang pagar pembatas yang kokoh dan tertutup rapat.
  • Jarak Aman Penonton: Pagar pembatas penonton harus ditempatkan minimal 1,5 meter dari tepi jalur lintasan.
  • Zona Berbahaya (Danger Zone): Area tertentu seperti di ujung lintasan pengereman atau langsung di belakang garis start harus steril dari penonton
  1. Regulasi Legalitas dan Perizinan
  • Izin Wilayah & Kepolisian: Penyelenggara wajib mengantongi rekomendasi resmi dari IMI setempat, izin keramaian dari Kepolisian, serta izin penggunaan jalan dari dinas terkait.
  • Peraturan Pelengkap Perlombaan (PPP): Karena diadakan di jalan raya, penyelenggara harus menyusun PPP khusus yang mengatur manajemen lalu lintas sekitar, pengalihan arus, dan rekayasa jalan selama acara berlangsung.
  • Inspeksi Kelayakan Lintasan (Scrutineering Sirkuit): Perwakilan juri teknis IMI akan melakukan pengecekan kelaikan sirkuit secara berkala sebelum hari H untuk memastikan aspal jalan raya rata, bersih dari kerikil/tumpahan oli, dan layak digunakan balap.
  1. Persyaratan Peserta
  • Kartu Izin Start (KIS): Setiap pembalap yang berlaga wajib memiliki KIS yang diterbitkan resmi oleh IMI sesuai dengan kategori kendaraan.
  • Perangkat Keselamatan (Safety Gear): Pembalap wajib menggunakan perlengkapan standar yang lolos pemeriksaan teknis, seperti helm full face berstandar SNI/FIA, wearpack (baju balap), sarung tangan, dan sepatu balap.