
CAPTION : Kapolda Sulut Royke Langie (Kiri) Ketua Garda Nusantara Sulut Miracle M Sengkey (Tengah) dan anggota DPR RI Rahayu Saraswati (Kanan) dalam suatu acara di Kota Manado lalu.
MANADO – Gerakan Anti Narkoba Nusantara (Garda Nusantara) memberikan apresiasi atas upaya Polda Sulut membongkar peredaran narkotika jenis sintetis, hingga pelaku dan pengedar berhasil diamankan.
Diungkapkan Miracle Megumi Sengkey Ketua Garda Nusantara Sulut, tindakan tersebut harus diberi apresiasi, karena Polda Sulut bersama divisi Direktorat Reserse Narkoba telah bergerak cepat menangkap para sindikat peredaran narkotik jenis ini, yang mulai menerpa masyarakat Sulut khususnya generasi muda.
Miracle yang juga sebagai Bendahara TIDAR Provinsi Sulut mengajak seluruh lapisan mewaspadai hal ini, karena ada penikmat rokok elektrik mulai menyalahgunakan dengan mengkombinasikan bersama narkotika sintetis jenis liquid narkotik.
“Mari sama-sama pantau aksi penikmat narkotik via rokok elektrik. Bila mengetahui segera infokan ke pihak yang berwajib,” ujar Miracle yang terus mewanti wanti generasi muda Sulut untuk mewaspadai bahaya narkoba.
Sebagaimana diketahui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara baru baru ini, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis baru berupa Liquid Pinaca yang mengandung zat MDMB-4EN atau ganja sintetis.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga pelaku, termasuk bandar yang diduga menjadi pemasok utama lintas daerah dan ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena sering mencium aroma menyerupai ganja di sejumlah lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya anak muda di Kota Manado. Aroma tersebut diketahui berasal dari penggunaan rokok elektrik atau vape.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi sumber peredaran liquid yang diduga mengandung narkotika sintetis tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial CT alias ITO. Pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, petugas melakukan penyergapan terhadap CT di depan Hotel ARC, Jalan Pramuka, Kelurahan Sario Barat, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu botol liquid ukuran 5 mililiter dan satu perangkat pod vape yang diduga mengandung ganja sintetis.
Saat diperiksa, CT mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial RM alias Orton yang berdomisili di Desa Kali, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankan RM alias Orton dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua botol cairan diduga Liquid Pinaca masing-masing berukuran 30 mililiter dan 15 mililiter serta sejumlah perangkat vape.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Polda Sulut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Orton mengaku membeli liquid tersebut secara daring melalui akun Instagram dengan harga Rp1,1 juta untuk ukuran 15 mililiter. Cairan tersebut kemudian dibagi ke dalam botol-botol kecil berukuran 5 mililiter dan dijual kembali dengan harga Rp500 ribu per botol.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa liquid ganja sintetis tersebut dikirim dari Kota Makassar melalui jasa ekspedisi.
Polisi kemudian mengidentifikasi akun Instagram bernama “PAMANSKY” sebagai pihak yang diduga menjadi pemasok.
Atas perintah Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani, tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung diberangkatkan ke Sulawesi Selatan untuk melakukan pengembangan dan penangkapan.
Dalam operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulut berkolaborasi dengan Resmob Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Sangkala serta Resmob Polsek Ujung Tanah yang dipimpin Aiptu Irfan Baso.
Pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, tim gabungan melakukan penyergapan di Kelurahan Camba Berua, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias ANSR (36), yang mengaku sebagai pemilik akun Instagram “PAMANSKY” sekaligus pemilik akun OVO yang digunakan dalam transaksi penjualan liquid narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan, ANSR mengakui telah menjual Liquid Pinaca melalui grup khusus di Instagram. Ia juga mengungkap bahwa barang haram tersebut telah dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Surabaya, Samarinda, Bandung, dan Manado.
Tidak hanya itu, ANSR juga menyebut dirinya memperoleh pasokan dari akun Instagram lain yang saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Hingga kini, tim gabungan masih melakukan pengembangan kasus dan memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja sintetis tersebut di wilayah Makassar dan sekitarnya.(don)
Jurnalis : Brandon
Editor : Tenny Franny
