inimanado.com, Amurang – Pelaku pemerkosaan anak kandung berinisial DP alias Denny (38), warga Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. “Pelaku yang kini meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Tareran dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Kapolsek Tareran Iptu Ronny Rondonuwu. Menurut Rondonuwu bahwa, tindakan bejat pelaku ayah terhadap anak kandungnya sendiri diketahui sudah berlangsung sejak tiga tahun silam, saat korban sebut saja Indah (15) masih duduk dibangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). Pelaku yang sudah dipengaruhi setan merengut keperawanan putri kandungnya sendiri dan terus menyetubuhi hingga berulang kali sampai korban lulus di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tak tahan tindakan bejat ayah kandung sendiri, korban yang mengaku terus dibawah ancaman pelaku, terpaksa memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke pihak keluarganya, dan kemudian diteruskan ke kantor Polsek Tareran, Sabtu 30 Mei akhir pekan lalu. Pelaku yang sempat menghilang ke wilayah Tomohon karena mengetahui akan diincar polisi, akhirnya bisa disergap tanpa perlawanan oleh tim buru sergap (buser) Polsek Tareran dan kemudian langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersebut, kemarin. “Korban memang belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi trauma akan perbuatan bejat pelaku. Korban pun saat melapor didampingi keluarga dari pihak ibunya yang mengaku sudah beberapa kali dicabuli ayah kandungnya tersebut. Sedangkan pelaku yang adalah ayah kandung korban sendiri diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara karena melanggar UU perlindungan Anak. Korban pun telah divisum dan kasus ini masih dalam proses di kepolisian,” jelas Rondonuwu. Lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan pelaku yang awalnya membantah perbuatannya tersebut, namun saat diintrogasi mendalam, pelaku kemudian mengakui tindakan cabul yang dilakukan kepada putrinya tersebut. Ini perbuatan yang sangat tidak berprikemanusiaan.”Kami akan memaksimalkan pemeriksaan kasus untuk merampungkan semuanya agar berkasnya bisa secepatnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Amurang,”tandasnya. (Yudi)
Related Articles
GSVL Terus Tingkatkan Sinergitas Dukung Program Gubernur OD
Inimanado- Walikota Manado G S Vicky Lumentut (GSVL) dampingi Gubernur Sulut Olly Dondokambey di acara Fokus Group Discussion (FGD) Evaluasi Opini Laporan Keuangan (LKPD) berbasis Aktrual untuk tahun 2015 dan 2016 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sulawesi Utara, yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Senin (14/11). Menurut Gubernur Olly Dondokambey […]
Sangkoy Apresiasi Bupati Paruntu Bawa Minsel Raih WDP
inimanado.com, AMURANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berikan apresiasi kepada Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE, karena mampu meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK terhadap pengelolaan keuangan tahun anggaran 2014. “Setelah 11 kali mendapat opini disclaimer dan sekali opini tidak wajar, akhirnya nanti di pemerintahan Bupati Paruntu baru meraih […]
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut: MEA bisa jadi ancaman Sulut
inimanado.com, Amurang – Indonesia dan sembilan negara lainnya tengah bersiap menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Dampak terciptanya MEA adalah pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja. Terpaan pasar bebas itulah yang menimbulkan kecemasan sejumlah pihak. Kepala Dinas Koperasi Sulut, Rene Hosang menyebut MEA bisa menjadi ancaman bagi Sulut dan […]