inimanado.com, Amurang – Pelaku pemerkosaan anak kandung berinisial DP alias Denny (38), warga Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. “Pelaku yang kini meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Tareran dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Kapolsek Tareran Iptu Ronny Rondonuwu. Menurut Rondonuwu bahwa, tindakan bejat pelaku ayah terhadap anak kandungnya sendiri diketahui sudah berlangsung sejak tiga tahun silam, saat korban sebut saja Indah (15) masih duduk dibangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). Pelaku yang sudah dipengaruhi setan merengut keperawanan putri kandungnya sendiri dan terus menyetubuhi hingga berulang kali sampai korban lulus di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tak tahan tindakan bejat ayah kandung sendiri, korban yang mengaku terus dibawah ancaman pelaku, terpaksa memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke pihak keluarganya, dan kemudian diteruskan ke kantor Polsek Tareran, Sabtu 30 Mei akhir pekan lalu. Pelaku yang sempat menghilang ke wilayah Tomohon karena mengetahui akan diincar polisi, akhirnya bisa disergap tanpa perlawanan oleh tim buru sergap (buser) Polsek Tareran dan kemudian langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersebut, kemarin. “Korban memang belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi trauma akan perbuatan bejat pelaku. Korban pun saat melapor didampingi keluarga dari pihak ibunya yang mengaku sudah beberapa kali dicabuli ayah kandungnya tersebut. Sedangkan pelaku yang adalah ayah kandung korban sendiri diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara karena melanggar UU perlindungan Anak. Korban pun telah divisum dan kasus ini masih dalam proses di kepolisian,” jelas Rondonuwu. Lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan pelaku yang awalnya membantah perbuatannya tersebut, namun saat diintrogasi mendalam, pelaku kemudian mengakui tindakan cabul yang dilakukan kepada putrinya tersebut. Ini perbuatan yang sangat tidak berprikemanusiaan.”Kami akan memaksimalkan pemeriksaan kasus untuk merampungkan semuanya agar berkasnya bisa secepatnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Amurang,”tandasnya. (Yudi)
Related Articles
Gubernur Olly Tinjau Langsung Kawasan Wisata Puncak Tetempangan Hill Desa Koha Kabupaten Minahasa
Inimanado- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama jajaran Forkopimda meninjau langsung kawasan wisata terpatu yang berada di desa koha kabupaten Minahasa. Puncak Tetempangan Hill itu merupakan salah satu Destunasi yang ada di daerah sulawesi utara. Gubernur Olly Dondokambey bersama unsur Forkopimda tinjau kawasan terpadu tersebut atas undangan Wakil Ketua DPRD Sulut, Wenny lumentut, pada Senin […]
Besok, Mahasiswa KKT 117 Pulang UNSRAT
INIKAMPUS- Kuliah Kerja Terpadu (KKT) angkatan 117 Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang ditempatkan di Kota Bitung, dipastikan akan ditarik pada besok hari, tanggal 3 Mei 2018. Seperti dikatakan Koordinator KKT Unsrat Dr Rignolda Djamaluddin, bahwa Mahasiswa KKT 117 akan ditarik pada tanggal 3 Mei 2018. “Besok Mahasiswa KKT 117 akan ditarik kembali ke Unsrat,” ujar […]
Pelebaran Jalur Trans Sulawesi Amurang Terancam buntu
inimanado.com, AMURANG – Hingga kini baik Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan warga pemilik lahan belum menemui kesepakatan mengenai harga ganti rugi lahan untuk pelebaran jalur Trans Sulawesi Amurang. Pasalnya, warga bersih keras meminta biaya ganti rugi sebesar Rp1 juta permeter persegi, dengan alasan lahan mereka terletak dipusat pertokoan. Sedangkan pihak pemkab mengajukan Rp270 permeter […]