Iniminsel — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan melakukan penggantian blangko surat-surat kependudukan dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kepada wartawan pada Rabu (21/3/2018), Kepala Disdukcapil Minsel Drs. Corneles Mononimbar menyampaikan bahwa penerapan blangko Adminduk yang baru ini akan dilakukan mulai bulan Juli 2018. “Disdukcapil di seluruh Indonesia akan menerapkan penggunaan blangko-blangko baru mulai dari akte kelahiran, akte kematian dan akte perkawinan”, kata Corneles Mononimbar.
Dirinya menambahkan, pergantian blangko adminduk oleh Disdukcapil Minsel dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pemalsuan. “Perubahan blangko adminduk ini memiliki fungsi yang sama dan kegunaannya sama. Kebutuhan masyarakat akan terlaksana dengan baik, namun memiliki sistem keamanan yang lebih baik. Dan perubahan ini akan memperkecil kemungkinan terjadinya duplikat”, tutur Corneles Mononimbar. Namun dirinya menambahkan bahwa untuk blangko adminduk lama yang sudah dicetak tetap masih berlaku dan tidak perlu ada perbaikan. (Tim)