INIMINSEL – Polres Minahasa Selatan menggelar kegiatan konferensi pers terkait dua kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tawaang Barat Kecamatan Tenga dan Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan. “Tindak pidana pembunuhan di Desa Tawaang Barat terjadi pada Kamis dinihari (22/2//2018) pukul 01.45 Wita, korban Alfa Kumaat, 27 tahun, warga Desa Tawaang barat. Tersangkanya berinisial MK alias Meksiko alias Ungke alias Adit, berhasil kami amankan di Desa Olondano Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, pada Sabtu (24/2/2018),” terang Kapolres Minsel, AKBP FX Winardi Prabowo
Katanya, Alfa Kumaat, tewas setelah ditikam oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, usai keduanya pesta miras bersama. “Belum ditemukan motif yang spesifik dalam kasus ini, dari hasil penyelidikan disinyalir karena pengaruh minuman keras, namun akan dilakukan pendalaman lanjutan,” ujar Kapolres. Sedangkan kasus pembunuhan di Desa Tanamon terjadi pada Minggu (25/2/2018) pukul 00.30 Wita. Pelakunya berinisial AO (17) dan korban bernama Mutha Buluntuh, (19). Korban dan pelaku merupakan warga Desa Tanamon Utara.
“Seperti kejadian di Desa Tawaang Barat, pada kasus pembunuhan di Desa Tanamon korban juga dihabisi dengan cara ditikam oleh tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur,” tambahnya. Tersangka AO dan korban Mutha Buluntuh masih terikat dalam hubungan keluarga yang sepupu. Keduanya juga sekelas di Sekolah Alya Tanamon. “Tersangka selama ini tinggal di rumah orangtua korban karena masih terikat hubungan keluarga. Korban ditikam di perutnya menggunakan pisau dapur, dibawa ke RS Kalooran Amurang dan mengalami pendarahan saat dirujuk ke RSUP Kandow Manado, meninggal dalam perjalanan,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka yakni MK dan AO, telah diamankan untuk proses penyidikan terkait dengan tindak pidana pembunuhan. “Tersangka MK alias Meksiko dijerat pasal 338 sub. 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup; sedangkan untuk tersangka AO (Abdul) dijerat pasal 340 sub, 338 sub, 351 ayat 3 KUHP ancaman maksimal hukuman mati,” tegasnya. (Tim)