INIMINSEL-Senin/18/12/2017. Panwaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menggelar rapat sosialisasi verifikasi faktual kepengurusan partai politik .
Rapat tersebut berlangsung di Hotel Sutan Raja Amurang, serta dihadiri oleh Kesbang Pol Benny Lumingkewas, para Camat se-Minahasa Selatan dan Panwascam divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga.
Frany Sengkey SE,selaku pimpinan Panwaslu Kabupaten Minahasa Selatan divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga,pada kesempatan itu menyampaikan kepada awak media dari 14 parpol yang mendaftar setelah diverifikasi hanya 12 parpol yang lolos parpol tersebut adalah:
1.Partai Pelindo
2.Partai PSI
3.Partai Pan
4.PKB
5.Partai Hanura
6.Partai PKS
7.Partai Golkar
8.Partai PPP
9.Partai Nasdem
10.Partai Demokrat
11.Partai Gerindra
12.Partai PDIP
Selanjutnya Sengkey menjelaskan ada dua partai dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu partai Garuda dan partai Berkarya.Berdasarkan putusan Bawaslu RI ungkap Sengkey,ada sembilan partai yang memasukan dokumen namun hanya partai PBB yang mendaftar sesuai dengan sistem informasi pendaftaran partai politik (Sipol).
Sengkey menjelaskan juga pada kesempatan itu kusus 14 parpol pada 15 desember sampai dengan 4 januari adalah batas verifikasi faktual kepengurusan partai,keanggotaan serta verifikasi kantor.
Kami berharap kepada partai politik ,terutama KPU agar verifikasinya harus mengacu sesuai dengan aturan yang berlaku. pungkas Sengkey.
Winsi Kuhu selaku pimpinan Panwaslu Minsel,pada kesempatan itu juga menyampaikan dalam proses tahapan pemilu di wilayah kecamatan,saya sudah menginstruksikan kepada panwascam,untuk berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan juga aparat kepolisian dan aparatur terkait dalam tahapan pemilu.
Saya berharap sinerjitas antara panwascam dan pemerintah kecamatan, serta aparatur terkait di wilayah kecamatan dapat terjalin dengan baik.Sehingga proses pemilu 2019 harapan masyarakat pemilu yang berkualitas dan beritegritas sesuai dengan asas penyelenggara pemilu boleh terwujut. Kata Kubu.
bless