INIMANADO – Komisi C DPRD Kota Manado menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Bidang Data Informasi, Pengaduan, Pengawasan dan Regulasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (15/3/2017). Rapat dipimpin Ketua Komisi C, Lily Binti membahas pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Cafe Dego Dego di Jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado. Menurut Lily Binti, pembangunan gedung wajib mengantongi IMB. “Selama belum ada IMB pihak dego dego belum bisa ada aktifitas pembangunan, sehingga untuk sementara aktifitas pembangunan harus dihentikan dahulu sambil menunggu IMB,” jelas Lily Binti.
Kepala Bidang DPMPTSP, Steven Nangoi mengatakan, DPMPTSP akan menghubungi pemilik cafe dego-dego untuk memintakan penghentian pembangunan sebelum mengantongi IMB. “Kami sudah menyurat langsung kepada pemilik dego dego agar pengerjaan pembangunan dihentikan dulu,” terang Steven Nangoi. Senada disampaikan Kepala Bidang Perencanaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Naomi Ruru, bahwa pembanguna wajib mengantongi IMB.
Sementara Lurah Wenang Utara, Tommy Karisoh, mengungkapkan bahwa pihak kelurahan sudah mendatangi pemilik dego-dego guna menanyakan IMB dari pembangunan, namun pihak dego-dego mengatakan telah memiliki IMB. “Saat bertemu dengan pihak dego-dego untuk menanyakan IMB mereka katakan sudah memiliki, namun sudah saya jelaskan bahwa IMB lama sudah kadaluarsa dan pemilik dego dego wajib mengurus IMB baru,” tandas Tommy Karisoh.Anggota Komisi C yang hadir rapat diantaranya: Victor Polii, Stenly Tamo, Lineke Kotambunan, Raynaldo Heydemans, Lily Binti, Anita de Blouwe dan Fanny Mantali.(franny)