DINAMIKA DAERAH PEMERINTAHAN POLITIK

6 Kontrak Karya dan Ratusan Izin Pertambangan Keruk SDA Sulut

6 Kontrak Karya dan Ratusan Izin Pertambangan Keruk SDA Sulut
Ilustrasi tambang batubara.

inimanado.com, Amurang – Rapat monitoring dan evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia di sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-RI di Hotel Maqna Gorontalo, Rabu (10/6/2015) kembali berlanjut pada sektor pertambangan. Kabag Humas Pemprov Sulut, Yahya Rondonuwu dalam siaran persnya mengatakan, pada hari kedua rapat itu Wakil Gubernur Sulut, Djauhari Kansil kembali tampil sebagai pemateri, dengan memaparkan Lima fokus kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sektor pertambangan, yakni Penataan izin usaha, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha, pelaksanaan pengawasan serta pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang. Wagub menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan yang tengah melakukan eksploitasi dan eksplorasi di Sulut terdiri atas Enam kontrtak karya (kk), 135 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang meliputi 62 IUP eksplorasi dan 73 IUP operasi produksi, dengan luas total wilayah kontrak karya dan IUP 395.365,28 Ha. “Penataan IUP clear dan clean (CNC) ada 47 IUP yang teridir dari 41 IUP mineral logam dan Enam IUP mineral non logam dan bantuan. Non CNC ada 88 IUP meliputi 28 IUP mineral logam serta 60 IUP mineral logam dan batuan. Selain oleh pemprov, IUP juga ikut dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota, dimana untuk Minahasa ada 26 IUP, Minsel 24 IUP, Mitra 13 IUP, Minut 14 IUP, Bolmong 29 IUP, Boltim 9 IUP, Bolsel 2 IUP, Bolmut 9 IUP, Sangihe 3 IUP, Talaud 2 IUP dan Tomohon 3 IUP. Sedangkan Sitaro, Manado dan Kotamobagu belum ada,” paparnya. (Yudi)