INIMANADO – Pihak PD Pasar Manado yang tipimpin Fery Keintjem tidak main main ketika melayangkan surat peringatan kepada pemilik kios kios illegal. Lihat saja, ancaman untuk membredel atau menyegel kios illegal milik Ayub Ali tercatat anggota DPRD Sulut dibuktikan. Karena pada Senin (6/03) tadi siang, PD Pasar Manado lakukan penyegelan.
Menurut Ferry Keintjem, penyegelan ini dilakukan sehubungan pihak pemilik kios sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga konsisten dengan pernyataannya. Padahal toleransi yang diberikan sudah sangatlah besar. “PD Pasar Manado sangat tolerir dengan permasalahan yang ada, namun semua janji janji pembayaran tidak juga terealisasi dan langkah penertiban ini adalah hal yang paling akhir dilakukan,” ujar Keintjem.
Dia juga menjelaskan, pihak PD Pasar Manado sangatlah persuiasif mencermati permasalahan yang timbul dikalangan pedagang, karena tindakan tangan besi atau eksekusi penyegelan dilakukan terlebih dahulu melewati proses diplomasi dan negosiasi dengan memperhatikan aturan aturan yang ada.
Kegiatan penyegelan kios di Shopping Center Pusat Kota 45 yang digunakan oleh penyewa kios Bapak Ayub Ali. Pemakai membayar tidak sesuai luas yang dipakai, serta terdapat ruangan yang digunakan sejak tahun 2004 tapi tidak pernah Membayar. Inilah petikan ucapan Dirut PD Pasar Manado yang di uploud pada akun facebook atas nama Ferry Keintjem.(frany)