Inimanado- Insiden yang terjadi akhir-akhir ini mengundang kemarahan Masyarakat, hal ini terungkap ketika Masyarakat mengeluarkan aspirasi saat memperingati hari lahirnya Pancasila 1 Juni 2016 kemarin.
Sebagaimana diketahui insiden yang terjadi pada hari lahirnya Pancasila, Tindakan anarkis yang diduga dilakukan oknum polisi dan petugas Polisi Pamong Praja mengakibatkan sejumlah peserta aksi dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Manado luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Warga Kota Manado mengecam insiden pemukulan terhadap Mahasiswa yang menggelar aksi di kantor DPRD Kota Manado. Menurut warga, aksi pemukulan apalagi oleh aparat kepolisian maupun Satuan Pol PP, adalah tindakan yang sangat salah.
“Setahu saya tupoksi aparat Kepolisian adalah Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat tapi realita yang terjadi tidak seperti yang diharapkan,“ ungkap Jacky warga Tikala.
“Walaupun mahasiswa sudah bertindak tak terkendali atau tidak sopan, binalah mereka bukan dipukul hingga luka-luka seperti itu,” kata Samuel Samsuri.
Anita Tambun juga mengecam tindakan represif yang terjadi sehingga membuat para mahasiswa mengalami cedera serius. “Aksi para mahasiswa juga tidak ada yang salah karena menuntut sanksi untuk anggota dewan yang terlibat pada proses hukum dalam hal ini narkoba,” tuturnya.
Hal ini ditanggapi Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi dalam akun media sosial facebook mengatakan, jika amat disayangkan jika memang benar ada aksi pemukulan yang terjadi.
Tapi menurut Ratulangi, perlu cerita yang jelas kenapa bisa terjadi aksi pemukulan tersebut agar supaya Masyarakat bisa mendapat informasi yang benar dan tidak buat opini-opini sendiri. “Mohon dijelaskan dengan lengkap supaya bisa akurat analisanya, yang pasti yang bersalah akan dihukum sesuai ketentuan hukum yang ada,” ujarnya dalam komentar di Facebook.
Ratulangi menjelaskan ketentuan kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam Undang-undang nomor 9 tahun 2007, si pembuat kegiatan harus mengajukan pemberitahuan ke Polisi tiga hari sebelum hari H kegiatan yang dimaksud. “Seperti tertib dan tidak mengganggu warga lain,” tutup Ratulangi. (dyL)