Advetorial
Manado – Polemik siapa yang nantinya dilantik sebagai Ketua DPRD Sulut menggantikan Steven Kandouw akhirnya berakhir, menyusul pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Andrei Angouw yang dilakukan Selasa (16/02( baru-baru ini. Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.71.372 Tahun 2016 Tanggal 9 Februari 2016 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara meresmikan pengangkatan Andrei Angouw sebagai Ketua DPRD Sulut sisa masa jabatan tahun 2014-2019.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Andrei Angouw sebagai Ketua DPRD Sulut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Mabruq Nur, SH. MH, dihadiri Dirjen Otda Dr Soni Sumarsono, Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw pada rapat paripurna istimewa yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Stefanus Vreeke Runtu (SVR) didampingi Marthen Manopo dan Wenny Lumentut. Serta para pejabat serta sejumlah kepala daerah dan tokoh tokoh masyarakat.
Usai dilantik, Angouw langsung memimpin rapat perdana setelah sebelumnya menerima palu dari Stefanus Vreeke Runtu (SVR). Dalam sambutannya, Angkouw berterima kasih dan mengucap syukur kepada karena, peristiwa dan kepercayaan yang diemban saat ini adalah bagian dari kemurahan Tuhan dalam kehidupannya. Dia juga berterima kasih kepada Ketum DPP PDIP Ibu Megawati dan Ketua PDIP Sulut Olly Dondokambey dan jajaran petinggi DPP dan pengurus DPD PDIP Sulut lainnya yang telah mempercayakan tugas ini pada dirinya.
Angouw juga mengucapkan terima-kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulut yang telah memandu pelantikan, Dirjen Otda Soni Sumarsono yang mewakili Mendagri, Gubernur dan Wakil Gubernur: Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, FKPD serta seluruh hadirin terutama keluarga. “Terima kasih kepada keluarga terutama istri saya Irene Pinontoan yang terus mendukung saya selama ini dan kepada orang tua saya, Eddy Angouw dan Lani Wurangian, serta seluruh keluarrga yang tidak putus-putusnya memberikan dukungan,” terang Angouw.
Mendagri RI melalui Dirjen Otda Dr Soni Sumarsono pada sambutannya tak bisa menyembunyikan perasaan bahagia atas pelantikan Andrei Angouw sebagai Ketua DPRD Sulut. “Hari ini saya berbahagia sebagai Dirjen Otonomi Daerah ketika penjabat Gubernur Sulut menyampaikan usulan SK Ketua DPRD hasil sidang paripurna 4 Februari 2016 lalu dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Inilah SK pertama tercepat terbit hanya dalam waktu lima hari. Tidak ada proses SK ketua dewan terbit lima hari biasanya 14 hari itu SOP Mendagri, tapi untuk Sulut Hebat lima hari boleh jadi makin cepat makin baik,” jelas Sumarsono. (advetorial)