inimanado.com, Amurang – Pelaku pemerkosaan anak kandung berinisial DP alias Denny (38), warga Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. “Pelaku yang kini meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Tareran dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Kapolsek Tareran Iptu Ronny Rondonuwu. Menurut Rondonuwu bahwa, tindakan bejat pelaku ayah terhadap anak kandungnya sendiri diketahui sudah berlangsung sejak tiga tahun silam, saat korban sebut saja Indah (15) masih duduk dibangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). Pelaku yang sudah dipengaruhi setan merengut keperawanan putri kandungnya sendiri dan terus menyetubuhi hingga berulang kali sampai korban lulus di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tak tahan tindakan bejat ayah kandung sendiri, korban yang mengaku terus dibawah ancaman pelaku, terpaksa memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke pihak keluarganya, dan kemudian diteruskan ke kantor Polsek Tareran, Sabtu 30 Mei akhir pekan lalu. Pelaku yang sempat menghilang ke wilayah Tomohon karena mengetahui akan diincar polisi, akhirnya bisa disergap tanpa perlawanan oleh tim buru sergap (buser) Polsek Tareran dan kemudian langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersebut, kemarin. “Korban memang belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi trauma akan perbuatan bejat pelaku. Korban pun saat melapor didampingi keluarga dari pihak ibunya yang mengaku sudah beberapa kali dicabuli ayah kandungnya tersebut. Sedangkan pelaku yang adalah ayah kandung korban sendiri diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara karena melanggar UU perlindungan Anak. Korban pun telah divisum dan kasus ini masih dalam proses di kepolisian,” jelas Rondonuwu. Lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan pelaku yang awalnya membantah perbuatannya tersebut, namun saat diintrogasi mendalam, pelaku kemudian mengakui tindakan cabul yang dilakukan kepada putrinya tersebut. Ini perbuatan yang sangat tidak berprikemanusiaan.”Kami akan memaksimalkan pemeriksaan kasus untuk merampungkan semuanya agar berkasnya bisa secepatnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Amurang,”tandasnya. (Yudi)
Related Articles
5 SKPD Pemkot Manado Dapat Penghargaan
Inimanado- Upaya dan kerja keras Wali Kota GS Vicky Lumentut dan Wawali Manado, Mor Bastiaan (GSVL-MOR) merubah system kerja jajarannya di Pemkot Manado untuk lebih dekat dengan masyarakat dalam segi pelayanan, mulai menuai hasil. Itu dibuktikan dengan diborongnya 5 penghargaan ‘The Best Public Services’ sekaligus oleh 5 SKPD dalam seminar yang digelar Markplus Manado bertemakan […]
Bawaslu siapkan UU No 10 Tahun 2016, Bagi calon Pilkada Yang Melakukan Pelanggaran
Inimanado – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara mengadakan diskusi terkait pelanggaran-pelanggaran yang nantinya akan terjadi pada pemilihan kepala daerah di dua wilayah yakni, Kabupaten Sangihe Talaud dan kabupate Bolaang Mongondow. Untuk mengantisipasi akan hal tersebut maka Bawaslu Sulut mengadakan diskusi dan sosialisasi terkait dengan pelanggaran, Tersruktur, Sistematis dan Masiv (TSM) bertempat di […]
Mokoginta: Jalan Trans Wilayah Amurang Tidak Sesuai Desain
Inanado.Com – Jalan trans yang berada di wilayah Amurang Kabupaten Minahasa Selatan sering terjadi lakalantas apalagi saat hujan, itu karena disebabkan kondisi jalan yang bergelombang alias tidak rata. Saat diwawancarai wartawan, Asisten II, Rudy Mokoginta mengatakan mengenai jalan tersebut sudah ada masukan dari masyarakat. Memang pekerjaan jalan itu sudah bagus, mungkin mereka lari dari desain […]