inimanado.com, AMURANG – Hingga kini pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara, belum mencairkan dana desa kepada 167 desa dan 10 kelurahan di Minsel. Hal itu lantaran belum memasukan peraturan desa (perdes).
Kepala Badan Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel, Benny Lumingkewas menyatakan, pencairan dana desa belum diperoses jika perdes belum dimasukan. “Perdes merupakan syart untuk pencairan dana desa, karena dengan adanya perdes berarti sudah ada payung hukum,” ujar Lumingkewas. Ia menambahkan, merujuk pada UU no 6 tahun 2014 tentang desa, disitu sudah jelas setiap desa perlu ada perdes. “Kami berharap seluruh hukumtua di Minsel segera memasukan perdes yang dimaksud agar dana desa segera terealisasikan,” tambahnya. Diketahui, dana desa yang sudah masuk ke rekening pemkab Minsel sudah 40 persen atau sekitar Rp16 miliar. (Yudi)