inimanado.com, Amurang – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berpersepsi menolak partai politik yang tengah berkonflik untuk mengikuti pilkada serempak tahun 2015. Untuk itu, Rambe mengatakan, usulan revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang diajukan DPR adalah sebuah langkah agar KPU tidak melarang partai politik untuk ikut pilkada. Pasalnya, urgensi revisi UU Pilkada didasarkan pada sejumlah pasal terbatas yang belum mengatur tentang tahapan dan pencalonan dalam pilkada. “Kita anggap ini persoalan prinsip (dalam pilkada), ada solusinya. Kita ubah salah satu. Asas pilkada kita ubah, agar pilkada jauh lebih murah dan efisien,” kata Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015). Rambe menambahkan, klausul lain yang juga termasuk dalam revisi adalah soal peraturan bagi partai politik yang tengah mengalami konflik kepengurusan. Menurut Rambe, KPU selaku penyelenggara pilkada tidak boleh membatasi keikutsertaan partai politik dalam dengan mengeluarkan tiga ketentuan bagi partai politik yang tengah berkonflik. Tiga ketentuan tersebut di antaranya, partai peserta pilkada adalah kepengurusan partai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, jika masih sengketa KPU mensyaratkan islah, dan mengacu pada putusan sementara atas konflik yang tengah diselesaikan di pengadilan. Melalui tiga ketentuan yang disyaratkan, kata Rambe, KPU telah berpersepsi melarang partai politik yang sedang berkonflik untuk mengikuti pilkada. “Jika mulai tahapan tidak kondusif, apalagi pencalonan, misalnya parpol yang bersengketa tak bisa ikut pilkada, maka PPP dan Golkar yang didukung 25 juta masyarakat ini tak diperhitungkan.” “Kan syarat mengikuti pilkada ada 20% kursi minimal dari peserta Pemilu 2014. Gimana mau ngitungnya? Penyelengara pemilu tidak boleh berpersepsi melarang. Asas kemandirian KPU telah disalahartikan,” imbuhnya. (Yudi)
Related Articles
Markho Tampi Minta Pemkot Manado Segera Fungsikan Boulevard Dua
inimanado.com, Amurang – Dengan diresmikannya jembatan Soekarno, maka akses transportasi jalan Piere Tendean menuju wilayah Manado utara sudah bisa melalui jalan Boulevar Dua. Dengan demikian, kata Markho Tampi personil DPRD Kota Manado meminta pemerintah kota untuk segera mengambil langkah cepat agar kendaraan angkutan dalam kota seperti mikrolet sudah bisa beroprasi di jalur tersebut. “Baiknya rekayasa […]
Demi Kesejahteraan Masyarakat Manado, GSVL Adakan Mobil Operasional Keliling Kependudukan
Inimanado- Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengadakan kendaraan operasional kependudukan keliling Kota Manado, berlangsung di halaman Kantor Walikota Manado, Selasa (03/01). Menurut Walikota Manado yang disapa akrab GSVL, bahwa kehadiran kendaraan operasional kependudukan keliling diharapkan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam pengurusan adminstrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), […]
Franky Wongkar Pimpin Rapat Kordinasi FKUB, FKDM dan FPK
Iniminsel– Menyikapi berbagai persoalan yang kini mengemuka di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan rapat kordinasi dengan sejumlah elemen masyarakat di ruang rapat Wakil Bupati, Selasa (20/3/2018). Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Franky Donny Wongkar SH, dihadiri Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kabupaten Minsel. […]