inimanado.com, Amurang – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Manado mengaku terus melakukan pengawasan terhadap kosmetik yang beredar di masyarakat, termasuk yang beredar melalui media sosial. “Sampai dengan saat ini kami terus melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat,” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan BBPOM Manado Sukriadi Darma kepada Wartawan, Selasa lalu. Sukriadi Darma menjelaskan, untuk pengawasan terhadap produk yang dijual secara online, pihaknya melakukan pengawasan dengan melakukan Operasi Pangea. Dalam operasi tersebut pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian dan interpol. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan di dunia maya. Seperti belum lama ini pihaknya melakukan melakukan Operasi Pangea di Boltim dan Bolmut, dan saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk operasi tersebut. Menurutnya, untuk operasi tersebut dilakukan secara diam-diam, untuk menelusuri dari mana barang kosmetik tersebut beredar. Hal ini dilakukan karena di dunia maya peredaran kosmetik tanpa adanya nomor notifikasi dilarang beredar di Indonesia. “Untuk produk yang tidak mencantumkan notifikasi dilarang beredar,” tuturnya. Untuk sidak di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan terus dilakukan, jika menemukan barang-barang tanpa izin edar atau notifikasi pihaknya akan melakukan penyitaan. Penyitaan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan untuk memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin edar atau obat tradisional tanpa izin edar atau obat tanpa izin edar. Sedangkan memproduksi atau mengedarkan kosmetik dan obat tradisional tidak memenuhi persyaratan melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. “Pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendanya Rp 1 miliar. Sedangkan untuk pasal 197 pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendanya Rp 1,5 miliar,” tuturnya. Hasil temuan 15 kasus tindak pidana obat dan makanan 2014 dilakukan tindak lanjut. Sebanyak 12 kasus dilakukan berupa pemberian sanksi peringatan keras disertai surat pernyataan dari pemilik barang untuk tidak lagi mengulangi perbuatan, sedangkan tiga kasus dilakukan ditindaklanjuti proses hukum. (Yudi)
Related Articles
Jelang Ramadhan, Wahid Minta Gas Elpiji Harus Tersedia
inimanado.com, Amurang – Abdul Wahid Ibrahim, Anggota DPRD Kota Manado mengingatkan kepada pemerintah kota Manado dan juga pihak Pertamina untuk menjaga stok gas elpiji jelang ramadhan. Diungkapkan politisi PAN ini, ketersediaan stok harus selalu terjaga, agar jangan sampai masyarakat yang sementara menjalankan ibadah puasa ramadhan, terganggu kekhusyukannya beribadah gara-gara sibuk mencari gas. “Apalagi kan sudah […]
Resmikan Kantor Camat Paal II. Walikota GSVL: Terus Tingkatkan Kerja Nyata dan Budayakan Melayani Masyarakat
Inimanado- Pemerintah Kota Manado dibawah kepemimpinan Walikota G S Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastian resmikan Kantor Camat Paal II, Jumat (19/08). Walikota Manado yang disapa akrab Lumentut bersama Wawali Mor, turun langsung meresmikan kantor camat paal II. Dalam sambutan Walikota Lumentut, Beliau berpesan agar para birokrat di jajaran pemerintahan Kecamatan Paal Dua […]
Pemkot Tomohon Siapkan Proposal untuk JICA
Inimanado, TOMOHON-Pemerintah Kota Tomohon akan menyiapkan proposal pembangunan stasiun jalan yang diminta Japan Internasional Cooporation Agency (JICA). Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Ir. Ervinz Liuw dan Kepala Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) Ir. Enost Pontororing kepada wartawan di ruang kerja, Senin (19/9/2016). Liuw menambahkan, pihak JICA telah meminta Pemkot Tomohon […]