Berita Utama MINSEL

Wakil Ketua DPRD Minsel Steven Lumowa Divaksin

Wakil Ketua DPRD Minsel Steven Lumowa Divaksin
Wakil Ketua DPRD Minsel Steven Lumowa Divaksin

iniminsel – Wakil Ketua DPRD Minsel Steven Lumowa SE pada Selasa (30/03) kemarin di vaksin Covid 19 di RSD Amurang.

Menurut Lumowa, vaksinasi yang dilakukan merupakan upaya memberantas covid 19 sebab hal ini telah menjadi suatu protokol kesehatan dan telah menjadi agenda nasional.

Putra Tompasobaru ini menghimbau juga kiranya seluruh rakyat Minsel terpanggil untuk melakukan vaksin, sebab hal ini demi kesehatan pribadi dan kesehatan masyarakat secara umum.

“Mendapatkan vaksin tersebut adalah semata-mata demi memutus penyebaran virus global di tanah air. Dan seluruh masyarakat Indonesia dapat terbebas dari ancaman virus yang berbahaya itu. Patut kita syukuri karena vaksin sudah tersedia yang artinya kita bisa segera mencegah meluasnya Covid-19,” jelasnya.

Lumowa yang juga Ketua DPC PDI P Kabupaten Minsel itu juga mengharapkan  semua jajaran SKPD dan unit kerja di jajaran Pemda Minsel agar ikut mengawal proses vaksinasi ini sesuai protapnya.

Sebelum proses penyuntikan vaksin Covid-19, yang dilakukan di Gedung RSD Amurang, Desa Teep Trans. Lumowa terlebih dahulu melewati dua meja, yakni meja pendaftaran dan meja screening. Dia juga terlebih dahulu memeriksakan kesehatan seperti cek suhu tubuh hingga tekanan darah. Baru setelah itu proses penyuntikan dilakukan.

Menurut WHO, Penerima vaksin harus menunggu selama 30 menit setelah disuntik. Waktu menunggu 30 menit dilakukan untuk mengobservasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Diketahui, bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara mendistribusikan Vaksin Covid-19 Sinovac ke Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Kamis (04/03).

Adapun jumlah vaksin yang diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan sebanyak 1 Doz/ Box dengan rincian 100 Vial, 1000 dosis, masa berlaku Exp 26 Juli 2021. (yudi)