Berita Utama

Virtual Pengawasan Partisipatif ala Jhonny A Suak

 

 

Jhonny a Suak Pimpinan Bawaslu Sulut Periode 2012-2017
Jhonny a Suak Pimpinan Bawaslu Sulut Periode 2012-2017

Dimensi Virtual Pengawasan Partisipatif Pemilu Dalam Pilkada 2020

By Johnny Alexander

Pentingnya pengawasan partisipatif pemilu melalui pengawasan pencegahan dan penindakan dalam mengawal penyelenggaraan pemilu demokratis. Quote JAS

Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu dibentuk sebagai lembaga pengawas pemilu, baik di tingkat Pusat (Bawaslu), di tingkat provinsi dan kabupaten kota (Bawaslu dan Badan Adhoc), dalam penyelenggaraan pemilu. Namun dalam penyelenggaraannya masih ditemui berbagai dugaan pelanggaran pemilu baik yang dilakukan oleh peserta, partai politik, birokrasi, masyarakat maupun penyelenggara pemilu itu sendiri menciderai pemilu.

Untuk menimalisir pelanggaran pemilu dan efektivitasnya dalam melakukan pengawasan pemilu Bawaslu perlu melibatkan stakeholder dan masyarakat secara independen dan masif dengan metode yang lebih baik dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu sehingga terwujudnya proses pemilu demokratis dan legitimasi tercapai.
Menuju harapan tersebut Bawaslu dan jajarannya perlu melakukan telaah dimensi virtual pengawasan partisipatif pemilu dalam mengawal penyelenggaraan pemilu bersama rakyat ditengah atau pasca Pandemi Covid 19.

*Apa Itu Pengawasan Pemilu Partisipatif?*

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan bahwa kegiatan kepengawasan pemilu diatur dengan adanya transformasi bawaslu. Bawaslu yang semula hanya sebagai “hakim garis”, sekarang Bawaslu akan tampil lebih powerful. Karena terdapat beberapa pasal dalam UU Pemilu yang memberikan tugas dan wewenang baru bagi Bawaslu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih adil, bersih, dan demokratis.

Dengan demikian bentuk kepengawasan pemilu telah bertranformasi menjadi bersifat partisipatif. Pengawasan pemilu partisipatif merupakan sebuah pesta demokrasi yang seyogyanya menjadi ruang keterlibatan rakyat untuk saling menjaga setiap prosesnya. Sehingga orientasi tugas Bawaslu bergeser dari sebelumnya, melakukan pengawasan diarahkan pada penemuan pelanggaran, menjadi upaya untuk mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran.

*Bagaimana Pengawasan Partisipatif Pemilu dilaksanakan?*

Menjadi pertimbangan kita semua bahwa dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada Serentak 2020 nantinya maka partisipasi masyarakat tidak hanya pada persentase kehadiran saat pencoblosan saja, tetapi mengarah pada pengawalan proses awal pemilihan artinya adanya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipasi pemilu dalam setiap tahapan Pilkada.

Sehingga perlu dibangun sinergitas diantara pengawas pemilu dengan para stakeholder pemilu (tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, mahasiswa, tokoh pemuda, dan pemilih pemula). Prinsipnya semakin banyak orang yang terlibat dalam pengawasan partisipasi pemilu maka semakin tinggi legitimasi hasil pemilu.

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu, yang paling efektif adalah mengajak dan mendorong agar masyarakat dapat menjadi pemberi informasi awal bagi pengawas pemilu. Perlunya melibatkan masyarakat, terutama pada setiap tahapan pengawasan pemilu terutama tahapan masa pencalonan, tahapan kampanye dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Demikian halnya juga pengawasan pada kegiatan masyarakat yang seringkali dijadikan ajang kampanye terselubung pasangan calon yang berkontestasi. Maka peran masyarakat dalam pengawasan pemilu partisipatif menjadi penting untuk mereka terlibat dan berani mengambil sikap serta melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang mereka lihat maupun alami.

*Rendahnya Pengawasan Partisipasi Pemilu Dalam Pilkada*

Dalam beberapa pelaksanaan Pilkada ditemui bahwa keterlibatan masyarakat dalam upaya melakukan pengawasan partispasi masih rendah karena masyarakat yang belum sadar pentingnya pengawasan pemilu serta model pengawasan pemilu partisipatif yang masih konvensional.

Salah satunya adalah dugaan pelanggaran pemilu. Dugaan pelanggaran pemilu berupa pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran etik belum optimal diperoleh informasinya oleh masyarakat maupun pemilih pemula melalui media sosial dan pemberitaan media online. Sehingga ada kekurangtahuan masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu apalagi melaporkannya.

Berdasarkan data dari Bawaslu.go.id tentang data dugaan pelanggaran pemilu 2019 menyebutkan ada 24.528 dugaan pelanggaran pemilu, 19.436 (79 persen) dugaan merupakan temuan dari perangkat bawaslu, sedangkan 5.092 (21 persen) adalah laporan dari masyarakat.

Melihat data tersebut terjadi maka proses dugaan pelanggaran pemilu yang diperoleh hampir 79 persen hasil temuan badan pengawas pemilu, disisi lain keterlibatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu untuk mencegah pelanggaran masih rendah hanya sekitar 21 persen.

Mengapa bisa terjadi, ditemukan sebabnya karena keterlibatan pengawasan partisipatif dalam Pilkada tidak diminati oleh masyarakat. Ada beberapa faktor yang menjadikan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipasi pemilu itu rendah.

Pertama, pengawasan partisipasi konvensional yang konvensional tidak mendapatkan perhatian pemilih MILENIAL yang dalam kesehariannya bersinggungan dengan media sosial yg hampir 8 – 12 jam sehari menggunakan media daring. Padahal dalam pengawasan partisipasi pemilu, segmen pemilih milenial sangat diperlukan karena mereka memiliki daya kritis dan belum mempunyai kepentingan cocok menjadi informasi awal.
Peran pemilih milenial dalam pengawasan partisipasi pemilu virtual sangat penting dengan alasan mereka masih menjaga idealisme, dan belum tersentuh politik pragmatisme.

Kedua, belum meratanya penyebaran informasi ke masyarakat berkaitan dengan pemilu dan pengawasannya. Pemahaman masyarakat yang rendah terhadap pemilu dan pengawasan diakibatkan informasi yang diperoleh masyarakat yang kurang optimal dengan media informasi yang terbatas terhadap pengawasan partisipatif pemilu, walaupun sudah menggunakan media elektronik, media cetak, media Online, dan media sosial namun masih kurang optimal dimanfaatkan oleh pengawas pemilu, karena masih lebih mengutamakan pengawasan partisipatif masyarakat yg konvensional seperti tatap muka, pertemuan serta obrolan-obrolan pengawasan pemilu secara langsung ke masyarakat pemilih.

Ketiga, kurangnya konten pada dimensi virtual dalam pengawasan partisipatif pemilu yang menjadikan masyarakat enggan dan kurang berani melaporkan dugaan pelanggaran pemilu apalagi terlibat terlibat langsung dalam proses pencegahan pelanggaran. Ini disebabkan karena proses laporan yang cukup rumit dan langsung, serta takutnya masyarakat akan ancaman ancaman yang beredar karena mereka sebagai pelapor, sehingga masih banyak masyarakat yang belum mempunyai keberanian dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.

*Solusi Pengawasan Partisipatif Pemilu*

Landasan Hukum partisipasi masyarakat dalam dalam pemilu adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 448. Dengan landasan hukum yang kuat, seharusnya masyarakat bisa berpartisipasi secara aktif pada pemilu. Namun pada faktanya justru partisipasi masyarakat masih tergolong rendah terutama di pengawasan.

Ada beberapa solusi agar pilkada 2020 keterlibatan masyarakat terhadap pengawasan partisipasi pemilu.
Pertama, menjadikan dimensi virtual dalam pengawasan partisipasi pemilu dan melibatkan masyarakat terutama pemilih milenial berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu melalui media sosial dan online.

Menjadikan MILENIAL Pemilih sebagai Pemberi informasi awal untuk melalui konten yang unik di media sosial, baik gambar, video atau bahkan kegiatan kegiatan berbasis generasi milenial seperti komunitas wag, Facebooker, instagram dan e-sport dan lainnya.

Kedua, Dimensi Virtual dalam Melakukan Pendidikan Politik. Terutama pemahaman dan pentingnya pengawasan pemilu partisipatif terhadap masyarkat didalamnya pemilih pemula melalui media sosial dan online tentang regulasi pemilu, pengawasan pemilu partisipatif serta sanksi-sanksi dalam pelanggaran pemilu. Sehingga menimbulkan minat para pemilih pemula untuk berpartisipatif dalam pengawasan pemilu dalam Pilkada minimal menjadi pemberi informasi awal.

Untuk mencapai konsep diatas butuh komitmen bersama penyelenggara pemilu dan stakeholder pemilu untuk dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu maupun Pilkada melalui dimensi virtual dalam pengawasan partisipasi pemilu. Keterlibatan nyata dari masyarakat didalamnya pemilih milenial dan pemula sertai partai politik dapat membantu upaya-upaya serius penyelenggara pemilu terutama Bawaslu untuk melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu partisipatif yang lebih efektif untuk memperbaiki penyelenggaraan pilkada menuju Pemilu Demokratis.(Fras)