Berita Utama DINAMIKA DAERAH HISTORY HUKRIM

UMP Karyawan di Pasung, Sakura Mart Amurang Kebal Hukum..!!!

Foto depan supermarket Sakura Mart Amurang
Foto depan supermarket Sakura Mart Amurang

INIMINSEL- Sabtu, (9/11). Upah Minimum Provinsi yang disingkat UMP adalah UMP yang berlaku di seluruh Kabupaten/Kota dalam Provinsi setempat, yang dulu di kenal sebagai Upah Minimum Regional Tingkat 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum sebagai dasar hukum UMP yang di tetapkan oleh Gubernur Provinsi setempat.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berlaku sejak 1 Januari 2019 sebesar Rp 3.051.076, yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018. Bahkan OD sapaan akrab Gubernur Sulut itu telah mengumumkan nominal UMP Sulut tahun 2020 sebesar Rp3.310.723 atau naik sebesar 8,51%.

Namun sayangnya supermarket Sakura Mart yang berlokasi di Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulut ini tidak menerapkan sistem UMP sebagaimana yang di tetapkan Gubernur Provinsi Sulut.

Menurut pengakuan salah satu Karyawan Sakura Mart Amurang yang tidak mau menyebutkan namanya karena takut di pecat, bahwa dirinya sudah 11 Tahunan menjadi Karyawan di Sakura Mart tapi tidak mendapatkan gaji UMP. “Saya sudah sekitar 11 Tahun menjadi Karyawan Sakura Mart tapi tidak mendapat gaji UMP, gaji yang saya terima perbulan hanya Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), begitu juga beberapa teman saya yang tidak mendapat gaji sesuai UMP,” ungkapnya.

Lanjutnya, gaji karyawan sakura mart bervariasi. “Gaji kami karyawan berbeda-beda dan ada sekitar 10 orang yang belum terima gaji sesuai UMP,” jelasnya.

“Setahu Saya, Sakura Mart sudah beberapa kali mendapatkan peringatan terkait tidak di berlakukannya sistem pembayaran gaji berdasarkan UMP, tapi tidak ada perubahan sampai saat ini,” pungkasnya, seraya mengharapkan perubahan sistem pembayaran gaji menjadi UMP.
(*/dyL)