Berita Utama HUKRIM

Terkait Insiden Pondang Berdarah, Keluarga Korban Harap Putusan Sidang Dapat Diterapkan

Onda keluarga Korban
Onda keluarga Korban

Iniminsel- Oknum Anggota Polisi Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) yang melakukan pemukulan terhadap 4 pemuda Warga Kelurahan Pondang selesai di sidangkan, Sabtu (12/10).

Menurut Onda selaku keluarga korban, bahwa kami sangat menghormati keputusan Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana yang sudah mengambil tindakan dengan cepat membawa ke proses persidangan para oknum anggota yang melakukan penganiayaan pada keluarga kami. “Terimakasih Pak Arya, sudah tegas dalam proses hukum. Semoga ini merupakan insiden terakhir, baik di kelurahan Pondang maupun di tempat lainnya,” ungkap Onda.

Lanjutnya, kami dari pihak keluarga sangat menghormati putusan dari peradilan hukum, untuk itu kami berharap putusan yang di bacakan dalam persidangan, dapat di terapkan sesuai hukuman. “Kami dari keluarga sangat menghormati hasil putusan sidang, untuk itu kami berharap dan menunggu penerapan dari hukuman yang di jatuhkan pada para oknum Polisi tersebut,” tegas Onda.

Suasana persidangan di Polres Minsel
Suasana persidangan di Polres Minsel

Informasi yang diperoleh Wartawan melalui surat putusan yang dibacakan Wakapolres Muhamad Islam A SIK SH, bahwa keputusan hasil pemeriksaan sidang disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Resort Minahasa Selatan. Memutuskan untuk memberikan hukuman disiplin kepada 5 terperiksa anggota Polres Minahasa Selatan menyangkut permasalahan dengan Warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.

1. Nama: Rio Runtuene, pangkat Bripka Nrp 85040026, Jabatan Basat Reskrim satuan Polres Minahasa Selatan
Hukuman Berupa:
• Teguran Tertulis
• Tunda Mengikuti Pendidikan Selama
Satu Tahun
• Penempatan Dalam Tempat Khusus
Selama 21 Hari
2. Nama: Alvian Ober Pangkat Brigadir
Nrp 87011144
Jabatan Bintara Basat Reskrim Satuan Polres Minahasa Selatan
Hukuman Berupa:
• Teguran Tertulis
• Tunda Mengikuti Pendidikan Selama
Satu Tahun
• Penempatan Dalam Tempat Kusus
Selama 21 Hari.
3. Afiks Kurniawan
pangkat Brigadir Nrp 88070506
Jabatan Bintara Basat Reskrim Satuan Polres Minahasa Selatan
Hukuman Berupa:
• Teguran Tertulis
• Mutasi Bersifat Demosi
• Tunda Mengikuti Pendidikan Selama
Satu Tahun
• Penempatan Dalam Tempat Kusus
Selama 21 Hari
• Tunda Kenaikan Pangkat Satu Periode.

4. Kalvin Duran Pangkat Bripda Nrp 93050577
Jabatan Basat Reskrim Satuan Polres Minsel
Hukuman Berupa:
• Teguran Tertulis
• Mutasi Bersifat Demosi
• Tunda Mengikuti Pendidikan Selama
Satu Tahun
• Penempatan Dalam Tempat Kusus
Selama 21 Hari
• Tunda Usulan Kenaikan Pangkat
Selama Satu Periode.

5. Nama: Yeremia Tamburian Pangkat Bripda Nrp 93120506
Jabatan Basat Reskrim Satuan Polres Minahasa Selatan.
Hukuman Berupa:
• Teguran Tertulis
• Mutasi Bersifat Demosi
• Tunda Mengikuti Pendidikan Selama
Satu Tahun
• Penempatan Dalam Tempat Kusus
Selama 21 Hari
• Tunda Usulan Kenaikan Pangkat Satu
Periode.

Yang memimpin sidang Wakapolres Muhamad Islam SIK SH, pendamping pimpinan sidang
Kompol Yuli Bandangan, Sekretaris
Aipda Melky Dotulong. Lalu, dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan.

Dari informasi yang dirampungkan, setelah mengumpul saksi-saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari 7 oknum anggota polisi itu, terungkap hanya 5 anggota yang sebenarnya melanggar prosedural.
(bless)