Berita Utama HUKRIM

Soal Skandal Dugaan Korupsi Dispenda Sulut, Roy Tumiwa Tak Gentar Hadapi Kejaksaan

Kadispenda Sulut Roy Marhaen Tumiwa dilaporkan terlibat skandal korupsi dan menyeret nyeret nama Gubernur Sulut  Dr SH Sarundajang dan Wakil Gubernur Sulut Drs Djauhary Kansil
Kadispenda Sulut Roy Marhaen Tumiwa dilaporkan terlibat skandal korupsi dan menyeret nyeret nama Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang dan Wakil Gubernur Sulut Drs Djauhary Kansil

Inimanado – Mencuatnya skandal dugaan korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulut yang menyeret nama mantan Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang hingga bermuara ke Kejaksaan, telah membuat Kadispenda Sulut Sulut Roy Marhaen Tumiwa, terlihat lesu dan panik. Hanya saja dia tak gentar menghadapi pihak kejaksaan apabila nantinya dirinya dapat jadwal panggilan.

Saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Sulut, Roy Tumiwa mengatakan sangat bersedia bila nantinya dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejaksaan. “Jadi dang nyanda mo pigi kalu dorang (kejaksaan-rad) pangge. Yah kalu dapa pangge tentu harus menghadap,” ujar Tumiwa.

Dihadapan wartawan, Tumiwa mengaku saat ini dirinya babak belur karena dituding dengan tuduhan-tuduhan yang dilaporkan ke Kejaksaan. Dan untuk melakukan pembelaan, Tumiwa nekad menyeret sejumlah nama yang dinilainya terlibat dalam praktek seperti yang dituduhkan di kejaksaan. Bila nantinya hal ini berkepanjangan Tumiwa mengaku siap buka-bukaan. “Nanti torang baku lia kwa, yang penting saat penyerahan ada foto dan bukti-bukti dokumen yang lain,” ujar Tumiwa yang mengharapkan wartawan Pemprov Sulut jangan menyudutkan dirinya dengan alasan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak benar. Dan untuk itulah dirinya siap memberikan keterangan di Kejaksaan bila diperlukan.(fran)

Rincian Dugaan Korupsi yang Dilaporkan ke Kejaksaan :

  1. Potongan setiap hak pegawai dari insentif pajak daerah selama lima triwulan atau selama 9 bulan. Dan dana hasil pemotongan ini akan diserahkan ke Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang.
  2. 19 bulan mewajibkan pemotongan kepada seluruh kepala UPTD dan PPTK di kantor pusat untuk menyetor dana Rp 5 sampai Rp 10 juta untuk setiap bulan.
  3. Pada tahun 2015 lagi, mengajukan SPP-UP (uang persediaan) sebesar Rp 20 juta. Padahal SPP-UP di tahun 2014 hanya Rp 15 juta. Sehingga ada indikasi mark-up anggaran di 15 UPTD.
  4. Pada Oktober 2014, setiap UPTD mengumpulkan uang Rp 5 juta dengan dalih atas intruksi Wakil Gubernur Sulut, Djouhari Kansil. Uang ini untuk digunakan para pejabat yang akan ke Barcelona Spayol yang saat itu akan mengikuti Kegiatan Lomba Padua Suara Internasional.
  5. Oktober 2014 juga meminta dana untuk HUT Gubernur Sulut SH Sarundajang serta dana Natal tahun 2014.
  6. Juli 2014 juga mengumpul dana untuk seragam olahraga yang tembus sekitar Rp 201 juta. Padahal dana seragam yang digunakan hanya menghabiskan anggaran Rp 75 juta.
  7. Pada Juli 2015, juga meminta pemotongan Rp 250 ribu pada 118 pegawai. Alasannya untuk biaya Lomba PBB dalam rangka HUT Provinsi.
  8. Melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam pengelolaan dan penatausaha keuangan, dengan melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban belanja APBD oleh oknum Kadispneda tahun anggaran 2014-2015. Kasus penyalahgunaan wewenang ini semakin kuat sebab ditemukannya bukti pendukung berupa 33 cap dan stempel dari 10 UPTD, perusahaan angkutan sewa, toko, rumah makan, penginapan, perusahan swasta, SPBU dalam Kota Manado.
  9. Kemudian adanya dugaan skandal SPPD fiktif dalam daerah dan luar daerah yang tembus 1,2 milyar.
  10. Indikasi belanja barang juga fiktif dan belanja BBM yang tembus Rp 885 juta
  11. Belanja makan dan minum juga diduga fiktif.
  12. Adannya kolusi dengan oknum pejabat esalon IV di UPTD Samsat Airmadidi Minut. Pada kasus ini disinyalir menggunakan uang wajib pajak hingga Rp 400 juta.