Berita Utama HUKRIM MANADO

Polres Manado Gelar Rekontruksi 15 Adengan Pembunuhan Warga Sumompo

Rekontruksi korban penikaman di Sumompo
Rekontruksi korban penikaman di Sumompo

Manado – inimanado.com. Setelah ditunggu – tunggu akhirnya Polresta Manado Unit Kejatahan Dan Kekerasan (Jatanras), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban bernama Kristian Mangore (20) warga Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting,di Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting,Rekontruk dilakukan di halaman belakang Mapolresta Manado, Kamis (23/01/202.) Pukul 15.00 Wita.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 15 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka yakni, FM alias Farhan (16) warga Kelurahan Mahawu Lingkungan VI Kecamatan Tuminting. Dimana, pada adegan ke 9 tersangka menikam korban di bagian punggung, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Kronologis terjadi (19/01/2020) tepatnya di seputara Mahawu terjadi perselisihan antara anak mudah yg berasal dari seputaran sumompow dengan anak-anak kel mahawu yg berujung terjadinya pembunuhan dimn korban pada saat kejadian sedang mendorong sepeda motor kemudian tsk langsung menancapkan sebilah pisau badik ke tubuh bagian belakang korban

Kemudian tsk langsung melarikan diri bersembunyi di belakang rumah tempat tinggalnya mendapat informasi ada kejadian pembunuhan team RIMBAS 3 langsung mengara di TKP mengumpulkan baket

kemudian mendatangi rumah sakit siti Mariam dan mendapat informasi bahwa pelaku adalah payah cs kemudian team RIMBAS 3 berkolaborasi dengan anggota team RIMBAS dua

Langsung mencari keberadaan tsk dan berhasil mengamankan tsk di belakang rumah kos tempat tinggal tsk bersama barang bukti dan selanjutnya di bawah di amankan di mako polresta manado prosee lebih lanjut barang bukti 1 (Satu) bilah pisau badik

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, mengatakan kalau adegan tersebut sengaja dilakukan di Mapolresta Manado, untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan.

“tujuan rekonstruksi tidak lain untuk mendapatkan kejelasan perbuatan pelaku dan kronologis kejadiannya. Selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” Kunci Aruan.
(HERMAN)