Berita Utama PENDIDIKAN POLITIK

Pemilu dan Kedaulatan Rakyat

Radian Syam, SH. MH (Dosen HTN FH Universitas Trisakti)
Radian Syam, SH. MH
(Dosen HTN FH Universitas Trisakti)

Inimanado- Pentingnya Pemilihan kepala daerah (Pilkada) diselenggarakan secara berkala dikarenakan oleh beberapa sebab. Pertama, pendapat atau aspirasi rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat dinamis, dan berkembang dari waktu ke waktu. Dalam jangka waktu tertentu, dapat saja terjadi bahwa sebagian besar rakyat berubah pendapatnya mengenai sesuatu kebijakan negara. Kedua, di samping pendapat rakyat dapat berubah dari waktu ke waktu, kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapat pula berubah, baik karena dinamika dunia internasional ataupun karena faktor dalam negeri sendiri, baik karena faktor internal manusia maupun karena faktor eksternal manusia. Ketiga, perubahan-perubahan aspirasi dan pendapat rakyat juga dapat dimungkinkan terjadi karena pertambahan jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa.

Mereka itu, terutama para pemilih baru (new voters) atau pemilih pemula, belum tentu mempunyai sikap yang sama dengan orang tua mereka sendiri. Lagi pula, keempat, pemilihan umum perlu diadakan secara teratur untuk maksud menjamin terjadinya pergantian kepemimpinan negara, baik di cabang kekuasaan eksekutif maupun legislatif.

Untuk menjamin siklus kekuasaan yang bersifat teratur itu diperlukan mekanisme pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala, sehingga demokrasi dapat terjamin, dan pemerintahan yang sungguh-sungguh mengabdi kepada kepentingan seluruh rakyat dapat benar-benar bekerja efektif dan efisien. Dengan adanya jaminan sistem demokrasi yang beraturan demikian itulah kesejahteraan dan keadilan dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di samping itu, untuk memberi kesempatan kepada rakyat, baik mereka yang sudah pernah memilih maupun para pemilih pemula itu untuk turut menentukan kebijakan kenegaraan dan pemerintahan, maka pemilihan umum (general election) itu harus dilaksanakan secara berkala atau periodik dalam waktu-waktu tertentu.

Kegiatan pemilihan umum (general election) juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan. Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri pun harus juga dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum, memperlambat penyelenggaraan pemilihan umum tanpa persetujuan para wakil rakyat, ataupun tidak melakukan apa-apa sehingga pemilihan umum tidak terselenggara sebagaimana mestinya.

Adapun tujuan Pemilihan Kepala Daerah adalah:

1. Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai;

2. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat; dan

3. Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.

Kegiatan pemilihan umum juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga Negara yang sangat prinsipil. Pasal 28 E ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 menyatakan bahwa: “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak asasi warga Negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan. Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dimana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pemilihan umum itu itu juga harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia jika pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum, memperlambat penyelenggaraan pemilihan umum tanpa persetujuan wakil rakyat, atau tidak melakukan apa-apa, sehingga pemilihan umum tidak terselenggara sebagaimana mestinya.

Dalam sistem demokrasi modern, bagaimanapun, legalitas dan legitimasi pemerintahan merupakan factor yang sangat penting. Suatu pemerintahan di satu pihak harus terbentuk berdasarkan ketentuan hukum dan konstitusi, sehingga dapat dikatakan memiliki legalitas. Di pihak lain, pemerintahan itu juga harus legitimate, dalam rati bahwa di samping legal, ia juga harus dipercaya. Tentu akan timbul keragu-raguan, jika suatu pemerintah menyatakan diri sebagai berasal dari rakyat, sehingga dapat disebut sebagai pemerintahan demokrasi, padahal pembentukannya tidak didasarkan hasil pemilihan umum. Artinya, setiap pemerintahan demokratis yang mengaku berasal dari rakyat, memang harus sesuai dengan hasil pemilihan umum sebagai cirri yang penting atau pilar yang pokok dalam system demokrasi modern. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pemilihan umum merupakan syarat mutlak bagi Negara demokrasi, yaitu untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.

Pembelajaran dan sosialisasi pemilu merupakan suatu hal yang sangat berpengaruh dan wajib dilakukan agar masyarakat benar-benar mengetahui tentang pemilu. Selain memberikan petunjuk teknis, masyarakat Indonesia masih perlu diberikan pengertian tentang bagaimana memberikan hak suaranya dengan benar dan bukan karena dipegaruhi hal lain yang tidak menguntungkan masyarakat itu sendiri. Pada dasarnya tujuan tersebut adalah memberikan petunjuk yang benar terkait Pemilu bukan justru mencari keuntungan semata yang dapat merugikan masyarakat sehingga masyarakat hanya dijadikan boneka permainan politik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(*/fts)