Berita Utama LIPUTAN KHUSUS POLITIK

Menyalahi Aturan Proyek Reklamasi Megamas Harus Dihentikan

Pansus-Zonasi-dan-Pokja-Meninjau-Proyek-Reklamasi-Pantai-yang-ada-di-kawasan-Megamas-Manado-1024x576

Inimanado – Pansus Zonasi Wilaya Pesisir dan Pulau-pulau kecil bersama Kelompok Kerja (Pokja) Zonasi DPRD Sulut turun lapangan untuk melakukan pemantauan langsung di kawasan Mega Mas dan Kawasan Manado Town Square yang saat ini sementara melakukan reklamasi, pada jumat (22/04).

Pansus-Zonasi-dan-Pokja-Meninjau-Proyek-Reklamasi-Pantai-yang-ada-di-kawasan-Megamas-Manado-1024x576

Pimpinan Pansus, Edwin Lontoh, Eddyson Masengi, bersama Anggota Pansus lainnya saat melakukan pemantauan menemukan adanya proyek reklamasi yang sudah melewati aturan dan ketentuan yang berlaku

Sekretaris Pansus Zonasi, Eddyson Masengi mengatakan bahwa Ranperda Zonasi adalah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Oleh karena itu Proyek reklamasi yang sementara dikerjakan saat ini harus dihentikan  karena  pemantauan yang kami lihat, kami berkesimpulan dan mengevaluasi agar kegiatan tersebut harus dihentikan.

20160422_155744-635x350

Teddy Kumaat mantan wali kota manado yang juga masuk dalam Pansus Zonasi mengatakan reklamasi yang dilakukan pihak Mega Mas sudah melewati prosedur yang berlaku serta sudah melewati kotrak yang ada,  untuk pembuktian maka kami bekerja sama dengan BNP untuk melakukan pengukuran sehingga ada pembuktian yang resmi. “ saya juga sependapat, bahwa kegiatan reklamasi yang sememtara dijalankan harus dihentikan dulu sampai Pansus selesai melakukan Pembahasan Perda Zonasi,” ujar Kumaat.

Senada itu juga, Ferdinand Mewengkang menjelaskan bahwa proyek reklamasi pantai ini sudah melewati batas yang sebenarnya kurang lebih 10 meter,  fondasi-fondasi yang dibuat kotak-kotak yang panjangnya 500 meter kira-kira akan dikomersilkan. “ini memang harus dihentikan serta harus ada penataan kembali”, ujar Mewengkang

13081660_1263916443622656_889315655_n

Kordinator Pokja, Sanny Parengkuan saat diwawacarai wartawan mengatakan bahwa peninjauan lapangan yang kami lakukan adalah untuk mengumpulkan data-data atau masukan yang nantinya akan masukan dalam Pembahasan Ranperda selanjutnya.

“kami menghimbau bagi pengusaha yang lagi melakukan aktivitas reklamasi pantai serta yang memiliki ijin dan ketentuan lama diharapkan untuk dihentikan aktivitasnya sambil menunggu perda Zonasi diselesaikan, dan apabila masi melakukan aktivitas tersebut maka kami akan mengambil tindakan tegas kepada mereka,” ungkap Parengkuan.(antoMctr)