Berita Utama POLITIK

Kumaat: Sesuai Kemendagri No 80 Thn 2015, Ranperda BUMD Masuk Dalam Kelompok Perda Failitasi

img-20160906-wa0041-300x169

Inimanado – Setelah menerima hasil koreksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Pansus BUMD. Selasa (06/09/2016) melaksanakan rapat guna untuk penyesuaian hasil koreksi Ranperda Badan usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Terkait dengan adanya penyesuaian hasil koreksi Ranperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Pansus BUMD, maka pada selasa (6/09) melaksanakan rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus BUMD, Teddy Kumaat.

Dijelaskan Kumaat bahwa Ranperda BUMD ini seharusnya sudah di Paripurnakan, akan tetapi mengikuti Kemendagri No 80 Thn 2015 maka Ranperda BUMD masuk dalam kelompok Perda Fasilitasi.

“Jadi secara resmi kami Pansus BUMD baru menerima koreksi dari Kemendagri dan kajian konsultasinya dan ada beberapa poin hasil revisi sesuai dengan hasil fasilitasi yang terakhir dari kemendagri,” jelas Kumaat.

Adapun beberapa point penting yang ditambahkan ataupun direvisi yang dilakukan oleh Kemendagri dalam draft Ranperda BUMD PT Membangun Sulut Hebat Perseroda diantaranya, dalam konsiderans menimbang menambahkan konsepsi sebagaimana tertuang dalam 331 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Selanjutnya, dasar hukum mengingat, ditambahkan UU no 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah ditambahkan pada no 11, Permendagri No 52 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemda, ditambahkan No 12 Permendagri No 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pada point ketentuan umum disarankan untuk melakukan klarifikasi definisi disesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan dalam draft hasil fasilitasi kemendagri ada penambahan satu point definisi pada angka 8 berbunyi perseroan daerah disingkat perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham.

Kemudian, di pasal 3 ayat 3 penyertaan dalam draft awal berbunyi, penyertaan modal dari Pemprov Sulut mendapat persetujuan DPRD , diubah menjadi pasal 3 ayat 3, dimana berbunyi penyertaan modal dari Pemprov Sulut mendapat persetujuan DPRD berdasarkan hasil analisis investasi. (antomochtar)