Berita Utama PEMERINTAHAN

Kejari Minahasa Terima Berkas Dugaan Pelanggaran Pilkada Oknum Kumtua

IMG-20180320-WA0016
INIMINAHASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa telah menerima berkas atas dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari oknum Hukum Tua (Kumtua) Desa Amongena I, Kecamatan Langowan Timur, Belly Memah.

“Berkasnya telah kami terima dari penyidik Polres Minahasa,” tukas Kepala Kejari Minahasa Saptana Setyabudi, SH, MH melalui Kasi Intel Noprianto Sihombing, SH, MH, Senin (19/03) kemarin.

Menurutnya usai menerima berkas itu Kejari kini pihaknya sementara melakukan penelitian berkas. Nanti hasilnya akan kembali disampaikan kepada penyidik Polres.

“Waktunya paling lambat tiga hari kami melakukan penelitian atas berkas yang masuk,” tambahnya.

diketahui Memah sebelumnya ditemui dan dilaporkan melakukan aksi berbau politik praktis dengan cara foto selfie dan mengancungkan simbol salah satu calon Bupati Minahasa. Bahkan hal itu dikakukan Memah bersama Calon Bupati dan sejumlah pendukungnya pada salah satu acara.

Atas tindakannya Memah telah dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minahasa untuk dilakukan klarifikasi.
Hasilnya Panwaslu melanjutkan proses tersebut kepada Polres Minahasa selaku bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Usai menghadap Panwaslu, Memah ketika dikonfirmasi tak menapik akan hal itu.

“Benar saya dimintai klarifikasi terkait foto dengan calon dan sudah dijelaskan semuanya,” ungkap Memah sambil menunjukkan surat panggilan Panwaslu Minahasa terhadap dirinya.(QLY)