Berita Utama PEMERINTAHAN POLITIK

Dikoreksi Kemendagri, Ranperda BUMD Kembali Dibahas

BUMD I

Inimanado – Tindak lanjut hasil koreksi dari Kementerian Dalam Negeri, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali dilaksanakan  pada senin (20/06) siang diruang Rapat III.

Anggota Pansus BUMD Eddyson Masengi pada kesempatan itu menanyakan hasil koreksi Ranperda BUMD dari Kementerian Dalam Negeri, menurut Masengi itu sangat penting untuk diketahui, Masengi juga menanyakan kepada Ketua Pansus BUMD mengenai legitimasi pendirian Perusahan oleh BUMD.

BUMD II

Menanggapi pertanyaan masengi, Ketua Pansus BUMD Teddy Kumaat menjelaskan bahwa  secara substansi ada dua hal penting yang menjadi koreksi oleh Kemendagri yakni, perihal adanya usulan bahwa DPRD dilibatkan dalam Tim seleksi,serta Kemendagri meminta agar supaya Pansus BUMD dapat memasukan  Nama Perusahan  sekaligus dengan penyertaan modal dasar.

“ Kita disini mengusulkan Anggota Dewan bisa masuk dalam tim seleksi, tapi dari Kemendagri mencoret dengan alasan bahwa itu sudah merupakan rana pihak Eksekutif serta UU. Inilah sebenarnya yang membedakan Ranperda  BUMD kita dengan Ranperda dari Daerah lain, termasuk Ranperda dari Jawa Barat dan Jawa Timur, Jelas Kumaat.

Lanjut Kumaat, substansi ke dua mereka meminta supaya kita harus memasukan Nama dan Modal Dasar dari Perusahan.

“ Saya berpendapat pada waktu diadakan rapat  Pansus yang lalu Ranperda ini adalah paying dari pendirian perda-perda yang lain. Tetapi Kemendagri menghendaki lain, jelas Kumaat.

Ditambahkan lagi, Pansus harus segera memasukkan langsung Nama dan Modal dasar atau saham di Perusahan tersebut, tutup Kumaat. (antomochtar)