Berita Utama DINAMIKA DAERAH

Di Tasikmalaya, Kapolresta Intruksikan Tembak di Tempat Debt Collector yang Merampas Kendaraan Kredit Warga. Bagaimana di Manado?

ilustrasi
ilustrasi

TASIKMALAYA – Di Tasikmalaya, pihak Polres mengijinkan anggotanya tembak ditempat bagi debt collektor (DC) yang merampas kendaraan kredit warga. Langkah tegas ini guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing. Bagaimana dengan di Manado, apakah polisi bisa bersikap seperti ini? sehubungan banyak kasus perampasan kendaraan kredit dari para DC yang disewa pihak finance.

Sikap tegas ini diambil pihak Polres kala itu dipimpin Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widayayoko. Dirinya menyatakan, pihaknya memerintahkan seluruh anggotanya untuk menembak di tempat debt collector (DC) yang merampas kendaraan kreditan warga di wilayahnya.  Langkah tegas ini guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing.

“Kami ingatkan kepada para perusahaan-perusahaan leasing untuk tidak semena-mena terhadap nasabahnya dengan memakai jasa DC. Apabila ada DC merampas kendaraan nasabah di jalan, anggota diperintahkan untuk menembak di tempat,” jelas Noffan. Menurut Noffan, secara aturan perampasan motor dengan dalih pihak leasing bahwa nasabahnya telat bayar angsuran, kemudian menggunakan jasa debt collector untuk mengambil motor sangat tidak benar.

Debt collector yang merampas motor langsung dari warga akan dianggap sebagai perbuatan pidana. Yaitu, tindakan pencurian dengan kekerasan. “Kalau caranya langsung rampas akan menjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ungkap Noffan.

Langkah tegas ini pun, kata Noffan, setelah pihaknya mendapatkan banyak aduan dari masyarakat tentang tindakan semena-mena debt collector di jalanan. Perilaku para perampas motorleasing ini sudah meresahkan warga.  Noffan pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk aktif mengadukan jika menemukan atau mengalami perlakuan dari debt collector seperti itu.  “Saya harap warga langsung melaporkan ke polisi jika menemukan atau mengalami perlakuan kekerasan dan perampasan kendaraan dari debt collector yang diutus perusahaan leasing,” tegas dia.  Hal sama diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Tri Wahyono. Tri menegaskan, prilakudebt collector yang bertindak semena-mena merampas kendaraan terhadap nasabah leasing, merupakan sebuah tindakan kriminal pidana.

“Warga bisa langsung melapor ke kepolisian atau kejaksaan terdekat. Kami telah membuka pos pelayanan pengaduan hukum bagi warga. Laporkan saja, karena pelaku perampas motor itu bisa dituntut pidana pencurian kendaraan bermotor. Terkait masalah utang nasabah ke lising itu kan perdata, nah masalah perampasan motor ini pidana. Yang pertama akan diproses adalah masalah pidananya,” ungkap Tri.(frani/inasatu)