Berita Utama DINAMIKA DAERAH

Benny Parasan : Usir PT MMP dari Minahasa Utara

Pemerhati Lingkungan Sulut Benny Parasan
Pemerhati Lingkungan Sulut Benny Parasan

Inimanado – Pemerhati Lingkungan Hidup Sulawesi Utara Benny Parasan dengan tegas meminta supaya PT MMP (Migro Metal Perdana) yang ingin beroperasi di Pulau Bangka Kabupaten Minahasa Tenggara segera angkat kaki dari bumi nyiur melambai ini. Ini dilandasi dari banyak aspek termasuk masalah lingkungan, masalah perijinan serta masalah putusan hukum dari MA. Salah satu putusan pemerintah juga menekankan bahwa Pulau Bangka tidak bisa dijadikan kawasan pertambangan.

Parasan mengatakan, sudah banyak mendengar aspirasi dari warga pulau Bangka. Pasalnya, sudah beberapa kali mereka menyaksikan aktifitas kapal yang diduga mengangkut alat berat milik PT Mikgro Metal Perdana (MMP), perusahaan tambang yang beroperasi di pulau itu. Warga menilai, perusahaan tambang tidak mematuhi hukum. Sebab, berbagai keputusan hukum telah menyatakan pulau Bangka tidak layak menjadi wilayah pertambangan.

Benny Parasan yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Kota Manado ini berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga konsisten dan tidak mengabaikan putusan MA yang melarang adanya pengoprasian pertambangan di pulau tersebut. Parasan menggertak, bila PT MMS terus memaksakan keingininannya untuk beroprasi di wilayah Pulau Bangka, maka dirinya akan menggalang berbagai kekuatan lapisan masyarakat untuk mendesak pemerintah supaya mengusir PT MMP.

Sementara itu, Maria Taramen, aktivis Kaum Muda Pecinta Alam (KMPA) Tunas Hijau menyatakan, perusahaan tambang melakukan pembangkangan hukum. Ia menyayangkan, pemerintah seakan-akan membiarkan ketidakadilan terjadi di pulau Bangka. Sebab, sampai saat ini, ia tidak melihat kekuatan negara untuk menunjukkan kedaulatan dan keberanian menegakkan hukum.“Intinya kami kecewa, sampai detik ini tidak ada tindakan apa-apa, dari aparat khususnya, untuk mencegah perusahaan ilegal itu tetap jalan di sana,” sesalnya.

Meski demikian, belakangan ini, warga dan aktivis yang menolak pertambangan di pulau Bangka memperoleh sedikit angin segar. Sebab, Vonny Aneke Panambunan, Bupati Minahasa Utara, telah menyatakan menolak aktivitas pertambangan di pulau tersebut. Bahkan, ia sempat menyurat ke gubernur untuk menyampaikan sikapnya.

Maria berharap, kedepannya pemprov Sulawesi Utara mau menghargai putusan Mahkamah Agung dan menyatakan PT MMP tidak boleh beroperasi lagi. Kemudian, pihaknya berencana menemui Olly Dondokambey, Bubernur Sulawesi Utara, untuk menyampaikan penolakan aktivitas pertambangan di pulau Bangka.

“Jangan biarkan negara kita yang katanya berdaulat dianggap remeh oleh perusahaan ilegal. Harusnya gubernur mengeluarkan SK pencabutan izin usaha pertambangan PT MMP,” tegas Maria. Dalam berbagai permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat pulau Bangka, Maria berharap, perjuangan menolak pertambangan bisa menemukan bentuk-bentuk alternatif tanpa menggunakan cara-cara kekerasan. Namun mengedepankan jalan damai tanpa mengorbankan banyak pihak. “Kami berharap pemerintah bisa menghargai upaya-upaya sadar hukum masyarakat,” ujar Maria.(franny sengkey)