Berita Utama DINAMIKA DAERAH PENDIDIKAN

Astaga..! Oknum Dosen Fispol Unsrat “Alergi Kritikan”

BeautyPlus_20170215015409_save
Inimanado- Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol), Jurusan Administrasi, Program Studi (Prodi) Administrasi Negara, di bawah naungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, ternyata memiliki Oknum Dosen alergi kritikan alias melarang Mahasiswa mengeluarkan aspirasi, Senin (13/02).

Hal ini terungkap ketika salah-satu Mahasiswa Fispol Unsrat jurusan Administrasi Prodi Administrasi Negara, sebut saja Weol yang mengeluarkan aspirasi via media sosial (Facebook), tentang kritikan positif. Lalu mendapat respon negatif oleh Oknum Dosen, dengan memberikan pernyataan bahwa sampai pensiun Oknum Dosen itu akan menahan Mahasiswa tersebut.

Menurut Mahasiswa Fispol Unsrat angkatan 2014 ini, bahwa Ia hanya sekedar mengoreksi prosedural kehadiran Oknum Dosen itu, yang semenah-menah datang tidak tepat waktu untuk melakukan kewajiban sebagai Pendidik, lalu tidak memberikan toleransi kepada Mahasiswa terlambat masuk kelas.

“Saya sebagai Mahasiswa ingin keadilan dalam disiplin waktu. Kalau Dosen tidak datang tepat waktu, seharusnya ada efek jera dari pimpinan. Pasalnya, ketika Mahasiswa datang terlambat, Oknum Dosen tersebut tidak mengijinkan masuk kelas. Serta melontarkan pertanyaan bahwa Mahasiswa yang mengoreksi itu, akan ditahan Oknum Dosen tersebut sampai Ia pensiun,” ungkap Weol.

Lanjut dikatakan anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Manado ini, apakah Mahasiswa tidak boleh mengeluarkan aspirasi untuk perubahan positif di kalangan akademis. Setahu Saya, Negara Republik Indonesia adalah Negara Demokrasi, yang Masyarakatnya bebas mengeluarkan aspirasi.

“Pada saat itu, saya hanya minta toleransi dari Oknum Dosen, agar bisa beri kesempatan kepada Mahasiswa ketika datang terlambat, karena Oknum Dosen itu juga pernah terlambat memberikan praktek perkuliahan. Seharusnya Dosen menjadi contoh positif untuk Mahasiswa,” tutur Weol.

Ia pun berharap, kalau ingin Mahasiswa disiplin waktu, cobalah Dosen juga melakukan hal yang sama. Ketika Dosen melarang Mahasiswa untuk masuk kelas akibat terlambat (tidak memberikan toleransi), itu sama saja mempersulit Mahasiswa mendapat Pendidikan yang seharusnya Mahasiswa miliki.

“Disiplin berlaku di semua kalangan dan kata disiplin juga tercatat dalam Undang-undang kode etik. Apalagi Mahasiswa sudah membayar uang perkuliahan, sebelum proses Kuliah berlangsung,” pungkas Weol.

Sebagaimana diketahui, yang tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 tentang Kode etik Dosen dan Guru, bahwa Dosen adalah pendidik profesional yang tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat.
(dyL)