
CAPTION : Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) saat menghadiri RDP DPD RI
MANADO – Perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara akan segera berakhir pada tahun 2027. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memilih mengambil posisi sebagai penengah dengan mengedepankan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan investasi yang menopang ekonomi daerah.
Sikap tersebut ditegaskan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Di hadapan anggota DPD RI, Gubernur Yulius memaparkan bahwa PT Ratatotok selama puluhan tahun mengelola dua kawasan HGU perkebunan kelapa dengan luas sekitar 200 hektare dan 900 hektare. Aktivitas perkebunan tersebut telah berlangsung sejak 1977 dan menjadi bagian dari rantai ekonomi komoditas kelapa di Sulawesi Utara.
“Selama masa perpanjangan sebelumnya tidak pernah terjadi persoalan yang berarti. Namun pada saat memasuki proses perpanjangan berikutnya, terdapat masa kekosongan yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk masuk ke area tersebut. Kemungkinan masyarakat belum mengetahui bahwa HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan,” ujar Gubernur Yulius.
Gubernur Yulius menggarisbawahi bahwa Pemprov Sulut melihat persoalan ini dari dua kacamata strategis, yaitu aspek kemanusiaan dan aspek ekonomi.
Dari sisi kemanusiaan dan sosial, Pemprov Sulut tengah menyelaraskan program pembangunan perumahan rakyat dari Presiden RI Prabowo Subianto. Pasalnya, saat ini masih terdapat sekitar 385 ribu keluarga atau 15,48 persen masyarakat Sulut yang sudah berkeluarga namun belum memiliki rumah sendiri.
Sementara dari sisi ekonomi, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan merupakan penopang utama pertumbuhan ekonomi Sulut dengan pertumbuhan mencapai 12,6 persen. Sektor perkebunan kelapa memiliki peran yang sangat krusial, di mana nilai ekspor komoditas kopra Sulawesi Utara pada tahun 2025 saja berhasil menembus angka Rp19,1 triliun.
“Secara jujur, sebagai Gubernur saya berpihak pada keduanya. Saya harus memperhatikan masyarakat, tetapi juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah yang bertumpu pada sektor perkebunan kelapa. Saya tidak ingin mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Menutup pemaparannya di hadapan para anggota DPD RI, Gubernur Yulius berharap Tim BAP DPD RI dapat memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan solusi terbaik guna mengantisipasi berakhirnya HGU PT Ratatotok pada tahun 2027.
Melalui forum RDP ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimis akan tercipta jalan keluar yang win-win solution—di mana masyarakat tidak dirugikan, kepastian hukum investasi perusahaan tetap terjaga, dan tren positif pertumbuhan terus meningkat.(don)
Jurnalis : Brandon