CAPTION : Mantan Kadis ESDM Sulut inisial BAT saat di tahan Kejati Sulut usai diperiksa.

MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020–2025 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan mencapai Rp45 miliar. Tersangka pertama mantan Kadis ESDM Sulut tahun 2019 berindisial BAT alias Tinungki. Tersangka Kedua adalah warga negara asing asal Tiongkok berinisial HJ yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR pada periode 2020–2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut) Zein Yusri Munggaran, S.H.M.H, mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat proses penyusunan studi kelayakan (feasibility study) yang menjadi dasar kegiatan pertambangan PT HWR.

“Studi kelayakan tersebut disusun tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Data yang digunakan juga hanya bersumber dari milik PT New Moon Minahasa,” ungkap Zein Yusri.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang oleh BAT berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Selain itu, dalam proses penyusunan studi kelayakan tersebut, BAT diduga tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulut sebagaimana mekanisme yang berlaku.

Lanjutnya, tersanka HJ diduga mengolah, memurnikan, dan menjual emas hasil penambangan perusahaan sepanjang 2021 hingga 2023 tanpa didukung Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

“Tidak hanya itu, penyidik juga menduga HJ melakukan pemalsuan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.”,terang Zein.

Aspidsus Kejati Sulut menegaskan penyidikan perkara ini belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang terus dikembangkan oleh penyidik,” tegas Aspidsus.

Dari hasil perhitungan sementara, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp45 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari IPB, serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari penjualan hasil tambang yang tidak sesuai dengan RKAB.

Dalam perspektif hukum, perkara ini tidak hanya menyentuh aspek korupsi, tetapi juga beririsan dengan dugaan pelanggaran di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Penyidik menilai terdapat rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi negara.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BAT telah resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik”,tandasnya.

Sedangkan tersangka HJ hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Setelah tiga kali dipanggil secara patut tanpa alasan yang sah, Kejati Sulut menetapkan HJ dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melakukan pelacakan, untuk menemukan tersangka HJ yang kini sudah masuk dalam DPO”,pungkasnya.

Kejati Sulut menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain menegakkan hukum, proses penyidikan juga diarahkan untuk memulihkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang diduga timbul akibat aktivitas pertambangan yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. (Don)

Jurnalis : Brandon

Editor : Tenny Franny

Bagikan:FacebookWhatsApp