Adapun kesepakatan dalam rapat koordinasi tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Forum Pimpinan Umat Islam dengan hasil sebagai berikut
Pada hari ini selasa; 19 Mei 2020 kami para Pimpinan Ormas Islam provinsi Sulawesi Utara, dalam rangka memberikan keterarahan kepada Umat Islam guna menghadapi semakin dekatnya Hari Raya Idul fitri 1441H/2020M ditengah-tengah musibah merebaknya Covid 19 memutuskan hal-hal sebagai berikut untuk menjadi pedoman sebagai berikut
1.Mengimbau kepada seluruh komponen ummat Islam Sulawesi Utara bahwa tdk melaksanakan takbiran secara berkelompok (konvoi) tapi melaksanakan secara terbatas di masjid2 masing-masing serta dirumah masing-masing.
2. Shalat Idul Fitri adalah perkara sunnah (boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan). Karenanya dalam kondisi saat ini apabila ingin melaksanakan sholat idul fitri maka dihimbau untuk melaksanakannya di rumah masing-masing baik secara berjamaah (bersama keluarga) ataupun secara munfarid (sendiri-sendiri).
3. Mengajak kepada seluruh Umat Islam ba’da (selesai) Ramadhan agar tetap membatasi kegiatan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak termasuk dalam kegiatan silaturahim dan kegiatan halal bi halal.
4. Seluruh kegiatan-kegiatan diatas jika dilaksanakan tetap memperhatikan protokol covid 19 ( menjaga kebersihan, jaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air sabun)
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi juga meminta masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 hijriah di rumah masing-masing.
la meminta masyarakat tak menunaikan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan yang dapat mengumpulkan massa dan menciptakan kerumunan.
Hal itu dikhawatirkan akan meningkatkan kemasifan penularan Covid-19.
“BIN memberikan prediksi kalau kita masih melakukan shalat Idul Fitri di luar akan terjadi pelonjakan angka penularan Covid-19 yang signifikan,” ujar Fachrul usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020).
la menambahkan, Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga telah mengatur kegiatan peribadatan di tengah pandemi yakni dilakukan secara sendiri-sendiri dan tidak mengumpulkan massa.
Karena itu, ia meminta masyarakat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara peribadatan di tengah pandemi.
“Hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasilitas umum sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Fachrul.
“Cukup dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti. Oleh sebab itu yang kita keluarkan kata-kata himbauan (Shalat Idul Fitri di rumah),” sambungnya.
Presiden Joko Widodo juga meminta seluruh ibadah di bulan Ramadhan, termasuk shalat Idul Fitri, disesuaikan dengan protokol kesehatan.
la mengatakan, pemerintah tak melarang warganya beribadah namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Pemerintah tidak melarang untuk beribadah. Justru pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing,” ujar Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference.
“Yang kita imbau, yang kita atur adalah peribadatannya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan (sesuai) anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama,”ungkap Jokowi Presiden pilihan rakyat (HanTam)