LIPUTAN KHUSUS

Kegiatan Bacerita HPS Bawaslu Sulut Jilid 2 Angkat Isu Verifikasi Pencalonan dan PSU

Minahasa Selatan – Kegiatan “Bacerita HPS Bawaslu Sulut Jilid 2” mengangkat tema terkait persyaratan calon khususnya studi kasus putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran. Fokus utama diskusi adalah pentingnya keabsahan dokumen pencalonan, terutama ijazah, serta implikasinya terhadap legitimasi demokrasi dan potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Alfred T. Sengkey selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Minahasa Selatan. Ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan dalam tahapan pencalonan serta menjadikan putusan MK sebagai yurisprudensi untuk mencegah kesalahan serupa di masa mendatang. Pimpinan Bawaslu Minsel Irwandi Bulama juga turut menghadiri kegiatan ini yang digelar lewat aplikasi Zoom.

Kegiatan ini dipandu oleh Donny Rumagit selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulawesi Utara. Dalam pemaparannya, ia menyoroti tantangan verifikasi dokumen pencalonan seperti ijazah atau SKPI yang harus melalui proses validasi ketat hingga ke instansi penerbit, karena hal tersebut sangat menentukan legitimasi hasil pemilihan.Berbagai tanggapan disampaikan oleh peserta dari kabupaten/kota. Secara umum, mereka menekankan pentingnya verifikasi faktual yang tidak hanya bersifat administratif tetapi juga substantif, termasuk turun langsung ke sekolah, memeriksa arsip asli, hingga menghadirkan saksi yang relevan.

Selain itu, muncul kritik terkait keterbatasan akses terhadap sistem informasi pencalonan (Silon) yang menghambat optimalisasi pengawasan. Peserta juga menyoroti perlunya integrasi data pendidikan secara digital, peningkatan sinergitas antara KPU dan Bawaslu, serta pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam memverifikasi dokumen agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung pada PSU.Diskusi ini menyimpulkan bahwa keabsahan dokumen pencalonan merupakan aspek fundamental dalam menjaga integritas demokrasi. Putusan MK menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemilu untuk lebih cermat dan profesional dalam setiap tahapan, khususnya verifikasi dokumen.

Selain itu, diperlukan keterbukaan data, integrasi sistem, serta peningkatan kapasitas penyelenggara agar proses pengawasan dan verifikasi berjalan optimal dan akuntabel. (Tim)