Berita Utama HUKRIM

5 Tahun Menjadi Buron, Terpidana Ilegal Fishing Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

ilegalfishing

Manado- Setelah buron selama 5 tahun lebih, Nelson Sasauw (67), terpidana kasus ilegal fishing akhirnya dieksekusi. Direktur CV Porodisa Fishing ini ditangkap di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, Senin (25/04) kemarin.

“Benar sudah dieksekusi dan langsung diserahkan ke Lapas Tuminting,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Melonguane, Hendry Silitonga saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan.

Sebagai Kajari baru, ia mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut untuk mengeksekusi terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsidair 6 bulan kurungan yang diputus Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2010 silam.

“Jadi terhitung sejak kemarin terpidana menjalani masa hukumannya,” tandas Silitonga.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Arief Kanahau mengatakan eksekusi ini merupakan prestasi Kajari Melonguane. Meskipun masih baru, tapi dapat menuntaskan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kami bersama-sama melakukan eksekusi ini dengan bantuan aparat Polresta Manado yang menurunkan Tim Paniki,” jelas Kanahau.

Kajari Melonguane Hendry Silitonga dan Kasi Penkum Kejati Sulut, Arief Kanahau, ketika mengadakan jumpa pers eksekusi terpidana kasus ilegal fishing
Kajari Melonguane Hendry Silitonga dan Kasi Penkum Kejati Sulut, Arief Kanahau, ketika mengadakan jumpa pers eksekusi terpidana kasus ilegal fishing.

Terpidana Nelson Sasauw adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Talaud yang kemudian menjadi Direktur pada CV Porodisa Fishing dengan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia pada tahun 2005. Penangkapan ikan dilakukan di laut lepas tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Hasil tangkapannya kemudian dijual ke General Santos (Gensan) Philipina sehingga negara mengalami kerugian Rp 1,5 Milliar. Ia kemudian didakwa dalam kasus ilegal fishing.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, Sasauw divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 Milliar subsidair 6 bulan kurungan badan. Dia lalu menyatakan banding dengan putusan itu.

Putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Majelis Hakim membatalkan putusan PN Tahuna dengan menjatuhkan vonis setahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sasauw dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan kasasi.

Pada tingkatan kasasi, MA malah mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menolak permohonan kasasi Nelson Sasauw dengan membatalkan putusan PT Manado dan memperbaiki putusan PN Tahuna.(tim)