Berita Utama EKONOMI

BPJS Tenagakerjaan Manado GANDENG KEJAKSAAN GUNA MELINDUNGI HAK PEKERJA

Manado – Demi mencegah terhadap Perusahaan nakal di Bumi Nyiur Melambai sering mengabaikan kewajiban para pekerja dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) maka pihak BPJS Kenagakerjaan Cabang Manado mengandeng Kejaksaan se Sulut di Hotel Switbell Maleosan

Hendrayanto selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado mengatakan pihaknya melakukan upaya pencegahan dengan Kejaksaan se-Sulut agar hak Negara dan pekerja terlindungi negara secara Perdata,kerjq sama ini baru pertama kali dilakukan dengan harapan apabila ada permasalahan pekerja di Perusahan dapat perlindungan Hukum.”hanya Rp. 5.400 /bln pekerja dapat perlindungan KK dan Kematian, sehingga meringankan beban pemerintah.”ungkap Hendrayanto

Kami berharap semua komponen pekerja seperti Perangkat Desa, pekerja buruh, petani dan pedagang hingga ASN terlindung oleh BPJS TK

Di jelaskan Hendrayanto sesuai Pergub Propinsi Sulut BPJS TK telah realisasi pembayaran klaim Kematian Rp.10 miliar, JHT Rp. 117 miliar, JKK Rp. 3 miliar dan Pembayaran Pensiun Rp. 1 miliar,semua komponen pekerja seperti Perangkat Desa, pekerja buruh, petani dan pedagang hingga ASN terlindung oleh BPJS TK

.
Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, M. Andi Iqbal Arief mengatakan kami sebagai Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa memberikan pendapat, pertimbangan maupun bantuan hukum.sehingga ada kerja sama antara Perusahaan dan pemberi kerja tanpa ada pemaksaan

Apabila ada perusahan – perusahan yang tidak mau i dahkan maka harus berurusan dengan Hukum dan bisa sigugat secara Perdata dan kami memastikan hak akan dikembalikan kepada Negara lewat iuran.(Herman)