Berita Utama PEMERINTAHAN

Badan Kepegawaian Negara Provinsi Sulut Terima Laporan Penipuan Perekrutan CPNS

ilustrasi ASN
ilustrasi ASN

INIMANADO – Badan Kepegawaian Negara (KPN) mengimbau masyarakat agar tak tertipu modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, BKN menerima sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi CPNS dari Honorer K2 dan formasi umum yang terjadi di beberapa daerah oleh pihak yang mengaku bekerjasama dengan BKN.

‘Selain bentuk pengaduan, BKN juga menemukan bahwa aksi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah daerah tertentu,” kata Mohammad melalui rilis yang disampaikan Pemprov Sulut, Rabu (27/2/2018). Untuk itu BKN perlu mengklarifikasi pelaksanaan seleksi tersebut merupakan aksi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara illegal.

“Jika menemukan aksi serupa, masyarakat diminta untuk mengkonfirmasi langsung ke BKN untuk menindaklanjutinya,” ujarnya. BKN mengimbau masyarakat tidak ada pihak manapun yang bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS baik melalui formasi umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah. Perlu diinformasikan bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 tentang Batas Waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

“Pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS. Perihal isu penerimaan CPNS 2018, BKN sudah publik bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi,” ungkapnya. Rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing-masing, yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ayat (1) dan (2). Selanjutnya kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. (Tim)