Berita Utama

Hukum Tua se -Minahasa Dibekali Siskeudes

Kegiatan hukum tua di Minahasa
Kegiatan hukum tua di Minahasa

MINAHASA – 227 kepala desa se kabupaten minahasa di bekali dengan sistim pengelolaan keuangan desa yang nantinya akan meringankan para hukum tua dalam obuatan laporan pekerjaan di desa dengan angaran yang bersumber dari alokasi dana desa dan dana desa tahun 2018.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Djefri Sajow melalui Sekretaris Ronald Rundengan mengatakan, seluruh Hukum Tua (Kumtua) wajib mengetahui sistem pengelolaan keungan desa.

“Ini wajib hukumnya 227 Kumtua untuk mengetahui sistem pengelolaan keuangan desa. Jika tidak akan berdampak pada laporan pertanggungjawabannya nanti. Seperti laporan pertanggungjawaban penggunaan anggarran Dandes ADD,” ujar Rundengan saat menggelar pelatihan aparatur pemerintahan desa dalam bidang pengelolaan keuangan desa tahun 2018 di aula PMD Minahasa, Jumat (23/2).

Rumdengan menambahkan tukuan dari bimteknkali ini agar kebijakan, program pengelolaan keuangan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa Kabupaten Minahasa tahun 2018 bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu katanya, untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa tentang tahapan pengelolaan keuangan desa. Pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan desa serta tentang mekanisme pembayaran pajak. Juga meningkatkan pemahaman tentang sistem keuangan desa.

Dijelaskannya, kegiatan ini mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa/Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015. Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa. Peraturan Bupati Minahasa nomor 12 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa, dan program kerja DPMD Minahasa tahun 2018.

“Jadi menjadi Kumtua itu bukan hanya tahu tentang pengelolaan pemerintahan desa, tapi harus tahu juga tentang pengelolaan keungan desa. Agar semua anggaran yang masuk ke desa, baik itu dari pemerintah pusat maupun daerah bisa dikelola dengan baik dengan sistem keuangan yang benar,” pungkanya.(QLY)