Berita Utama PEMERINTAHAN

Resmi, UMK Manado 2017 Rp. 2.650.000

Walikota G S Vicky Lumentut saat menanda-tangani peresmian UMK Manado
Walikota G S Vicky Lumentut saat menanda-tangani peresmian UMK Manado

Inimanado- Dewan Pengupahan Kota Manado bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado menemui Walikota G S Vicky Lumentut, untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) Manado, Rabu (09/11).

Menurut Walikota Manado yang kerap di sapa akrab GSVL, bahwa penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2017 harus dilihat dari berbagai aspek termasuk dampak bagi pengusaha dan pekerja. Seperti aspek ekonomi, hukum, sosial dan sebagainya.
“Saya minta UMK 2017 ini dikaji secara mendalam dengan memperhatikan berbagai aspek. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkas Walikota GSVL. Artinya, Beliau mengingatkan penetapan UMK yang terlalu tinggi bisa memicu terjadinya exodus atau perpindahan tenaga kerja dari daerah lainnya serta berpotensi terjadinya pengangguran.

Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2017 sebesar Rp2.598.000 yang di resmikan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey beberapa waktu lalu.

Suasana saat membahas UMK Manado
Suasana saat membahas UMK Manado

Pada kesempatan yang sama, Wakil Walikota Manado Mor Dominus Bastian menambahkan, jika penetapan UMK terlalu tinggi yang akan merasakan dampaknya justru tenaga kerja.
Lanjutnya, seorang pengusaha lebih banyak berpikir tentang profit. Sehingga, meskipun tenaga kerja kurang, keuntungan perusahaan tetapi menjadi prioritas.

“Pengusaha tidak mau tahu apakah tenaga kerjanya sedikit atau banyak yang penting profit. Sehingga, jika upah yang ditetapkan lebih tinggi, maka yang rugi justru pekerja itu sendiri, karena bisa berdampak pada pengurangan karyawan,” cetus Wawali Mor.

Dari informasi yang diperoleh pada saat itu, melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai unsur seperti unsur pengusaha, perwakilan organisasi buruh, akademisi dan lainnnya yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Manado, akhirnya Walikota GSVL kemudian menetapkan UMK Manado sebesar Rp2.650.000.

“Upah Minimum Kota Manado disepakati bersama sebesar 2.650.000 rupiah. Ini akan dikonsultasikan dengan Pak Gubernur,” tandas Walikota GSVL. Di iringi menanda-tangani surat penetapan UMK tahun 2017 dengan diawali Doa bersama dipimpin Ketua FKUB Kota Manado Pdt Renata Ticonuwu STh didampingi Ketua BKSAUA Kota Manado Pdt Roy Lengkong STh.

Dilain sisi, Kepala Disnaker Manado Drs Atto Bulo mengatakan pihaknya telah menampung usulan-usulan dari berbagai pihak. Karena sesuai dengan aturan, UMK harus lebih tinggi dari UMP. “Diharapkan dengan ditetapkannya UMK Manado akan membantu menanggulangi pengangguran di daerah ini,” tutupnya.

Dari data yang ada menyebutkan jumlah pekerja di Kota Manado sebanyak 165.561 orang, sedangkan jumlah pengangguran sebanyak 27.573 orang atau 14,27 persen.
(dyL)