inimanado.com, Amurang – Pelaku pemerkosaan anak kandung berinisial DP alias Denny (38), warga Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. “Pelaku yang kini meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Tareran dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Kapolsek Tareran Iptu Ronny Rondonuwu. Menurut Rondonuwu bahwa, tindakan bejat pelaku ayah terhadap anak kandungnya sendiri diketahui sudah berlangsung sejak tiga tahun silam, saat korban sebut saja Indah (15) masih duduk dibangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). Pelaku yang sudah dipengaruhi setan merengut keperawanan putri kandungnya sendiri dan terus menyetubuhi hingga berulang kali sampai korban lulus di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tak tahan tindakan bejat ayah kandung sendiri, korban yang mengaku terus dibawah ancaman pelaku, terpaksa memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke pihak keluarganya, dan kemudian diteruskan ke kantor Polsek Tareran, Sabtu 30 Mei akhir pekan lalu. Pelaku yang sempat menghilang ke wilayah Tomohon karena mengetahui akan diincar polisi, akhirnya bisa disergap tanpa perlawanan oleh tim buru sergap (buser) Polsek Tareran dan kemudian langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersebut, kemarin. “Korban memang belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi trauma akan perbuatan bejat pelaku. Korban pun saat melapor didampingi keluarga dari pihak ibunya yang mengaku sudah beberapa kali dicabuli ayah kandungnya tersebut. Sedangkan pelaku yang adalah ayah kandung korban sendiri diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara karena melanggar UU perlindungan Anak. Korban pun telah divisum dan kasus ini masih dalam proses di kepolisian,” jelas Rondonuwu. Lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan pelaku yang awalnya membantah perbuatannya tersebut, namun saat diintrogasi mendalam, pelaku kemudian mengakui tindakan cabul yang dilakukan kepada putrinya tersebut. Ini perbuatan yang sangat tidak berprikemanusiaan.”Kami akan memaksimalkan pemeriksaan kasus untuk merampungkan semuanya agar berkasnya bisa secepatnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Amurang,”tandasnya. (Yudi)
Related Articles
Palinggi dan Karinda Turun ke Dapil, Ini Aspirasi Warga
Manado – Masa reses pertama tahun 2015 anggota DPRD Sulut digelar 23 hingga 30 April 2015. Anggota DPRD dapil Minsel dan Mitra Kristovorus Deky Palinggi menggelar reses di Desa Tanamon, Kecamatan Sinonsayang dan Desa Sapa Raya di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (24/4/2015). Menjalani reses di Desa Tanamon yang dipusatkan di kantor desa, KDP […]
Diharuskan Pakai Pakaian Adat 30 Finalis Putra Putri Kotamobagu
inimanado.com, Amurang – Walikota Kota Kotamobagu Tatong Bara takkan membiarkan para pemuda dan pemudi yang ada di Kota Kotamobagu melupakan adat istiadat yang sudah melekat dan terus dipertahankan hingga kini. Satu diantara hal yang diperhatikannya, adalah mengenai pakaian adat. “Harus berpakaian adat semuanya,” ujar Tatong Bara kepada, tiga puluh finalis putra putri kota Kotamobagu, pada […]
Jadi Irup Sumpah Pemuda Ke-88. Walikota GSVL: Tanpa Narkoba, Pemuda Sehat dan Cerdas
Inimanado- Walikota Manado G S Vicky Lumentut (GSVL) menjadi inspektur upacara (Irup) di peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-88, yang berlangsung di lapangan Sparta Tikala, Kota Manado, Jumat (28/10) pagi. Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Manado Erick G Kawatu mengambil ahli sebagai Komandan Upacara Hari Sumpah Pemuda Tahun 2016 ini. Dalam sambutan Menteri […]