inimanado.com, Amurang – Pelaku pemerkosaan anak kandung berinisial DP alias Denny (38), warga Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. “Pelaku yang kini meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Tareran dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Kapolsek Tareran Iptu Ronny Rondonuwu. Menurut Rondonuwu bahwa, tindakan bejat pelaku ayah terhadap anak kandungnya sendiri diketahui sudah berlangsung sejak tiga tahun silam, saat korban sebut saja Indah (15) masih duduk dibangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). Pelaku yang sudah dipengaruhi setan merengut keperawanan putri kandungnya sendiri dan terus menyetubuhi hingga berulang kali sampai korban lulus di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tak tahan tindakan bejat ayah kandung sendiri, korban yang mengaku terus dibawah ancaman pelaku, terpaksa memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke pihak keluarganya, dan kemudian diteruskan ke kantor Polsek Tareran, Sabtu 30 Mei akhir pekan lalu. Pelaku yang sempat menghilang ke wilayah Tomohon karena mengetahui akan diincar polisi, akhirnya bisa disergap tanpa perlawanan oleh tim buru sergap (buser) Polsek Tareran dan kemudian langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersebut, kemarin. “Korban memang belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi trauma akan perbuatan bejat pelaku. Korban pun saat melapor didampingi keluarga dari pihak ibunya yang mengaku sudah beberapa kali dicabuli ayah kandungnya tersebut. Sedangkan pelaku yang adalah ayah kandung korban sendiri diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara karena melanggar UU perlindungan Anak. Korban pun telah divisum dan kasus ini masih dalam proses di kepolisian,” jelas Rondonuwu. Lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan pelaku yang awalnya membantah perbuatannya tersebut, namun saat diintrogasi mendalam, pelaku kemudian mengakui tindakan cabul yang dilakukan kepada putrinya tersebut. Ini perbuatan yang sangat tidak berprikemanusiaan.”Kami akan memaksimalkan pemeriksaan kasus untuk merampungkan semuanya agar berkasnya bisa secepatnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Amurang,”tandasnya. (Yudi)
Related Articles
Mengenai Berlangsungnya Masa Reses Anggota DPRD Sulut Dapil BITUNG-TOMOHON-MINSEL
inimanado.com, MANADO – Masa reses yang dilaksanakan Anggota DPRD Sulut yang dimulai sejak 23 hingga 30 April akhirnya berlangsung di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut, Sabtu (25/04/2015) mengambil lokasi reses di Desa Koha Agotey Kecamatan Mandolang dan dibanjiri ratusan warga setempat. Sama seperti reses yang dilakukan sebelumnya, warga meminta untuk […]
PON Telah Resmi Dibuka, 2 Legislator Asal Manado Ikut Terlibat
Inimanado- Pekan Olahraga Nasional ke 19 telah resmi dibuka pelaksanaannya oleh Presiden RI Joko Widodo. PON tahun 2016 yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat ini ternyata punya makna lain bagi 2 legislator asal Kota Manado. Kedua legislator asal DPRD Kota Manado ini sendiri ikut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun kedua legislator ini adalah […]
Serius atau…? Ester Lambey Daftar Diri di Semua Partai
inimanado.com, Amurang – Giat bakal calon Wakil Walikota Manado, Esther Lambey yang mendaftar di seluruh Partai Politik yang membuka pintu pendaftaran pada pemilihan kepala daerah Desember 2015 mendatang, mulai dipertanyakan banyak pihak. Mereka mulai mengkhawatirkan jika sikap Lambey yang mendaftar di banyak partai politik sebagai keseriusan atau sebagai bentuk main-main. Bahkan, beberapa warga mulai ragu […]