inimanado.com, Amurang – Pelaku pemerkosaan anak kandung berinisial DP alias Denny (38), warga Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. “Pelaku yang kini meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Tareran dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Kapolsek Tareran Iptu Ronny Rondonuwu. Menurut Rondonuwu bahwa, tindakan bejat pelaku ayah terhadap anak kandungnya sendiri diketahui sudah berlangsung sejak tiga tahun silam, saat korban sebut saja Indah (15) masih duduk dibangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). Pelaku yang sudah dipengaruhi setan merengut keperawanan putri kandungnya sendiri dan terus menyetubuhi hingga berulang kali sampai korban lulus di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tak tahan tindakan bejat ayah kandung sendiri, korban yang mengaku terus dibawah ancaman pelaku, terpaksa memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke pihak keluarganya, dan kemudian diteruskan ke kantor Polsek Tareran, Sabtu 30 Mei akhir pekan lalu. Pelaku yang sempat menghilang ke wilayah Tomohon karena mengetahui akan diincar polisi, akhirnya bisa disergap tanpa perlawanan oleh tim buru sergap (buser) Polsek Tareran dan kemudian langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersebut, kemarin. “Korban memang belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi trauma akan perbuatan bejat pelaku. Korban pun saat melapor didampingi keluarga dari pihak ibunya yang mengaku sudah beberapa kali dicabuli ayah kandungnya tersebut. Sedangkan pelaku yang adalah ayah kandung korban sendiri diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara karena melanggar UU perlindungan Anak. Korban pun telah divisum dan kasus ini masih dalam proses di kepolisian,” jelas Rondonuwu. Lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan pelaku yang awalnya membantah perbuatannya tersebut, namun saat diintrogasi mendalam, pelaku kemudian mengakui tindakan cabul yang dilakukan kepada putrinya tersebut. Ini perbuatan yang sangat tidak berprikemanusiaan.”Kami akan memaksimalkan pemeriksaan kasus untuk merampungkan semuanya agar berkasnya bisa secepatnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Amurang,”tandasnya. (Yudi)
Related Articles
Buka Pencanangan Donor Darah. Walikota GSVL: Setetes Darah Anda, Menyelamatkan Nyawa Sesama
Inimanado- Walikota Manado G S Vicky Lumentut (GSVL) membuka Pencanangan Donor Darah berbasis Kecamatan, digelar oleh pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Manado dibawa kepemimpinan Prof Paula Runtuwene yang berlangsung di lapangan Sparta Tikala Manado, Jumat (26/08). Walikota Manado yang disapa akrab GSVL dalam sambutannya bahwa, kegiatan ini merupakan inisiatif dan terobosan yang sangat baik […]
Kerukunan Umat Beragama di Manado Jadi Barometer Nasional, Ketua Komnas HAM Sanjung Kepemimpinan Walikota GSVL
Inimanado- Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Walikota G S Vicky Lumentut (GSVL) dan Wakil Walikota Mor D Bastian mendapat sanjungan dari Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) Republik Indonesia M Imdadun Rahmat, mengenai kuatnya kerukunan umat beragama di Kota Manado, Kamis (20/10). Menurut Ketua Komnas HAM yang kerap disapa Rahmat, bahwa perlu […]
Tes Tertulis PPS Digelar KPU Manado
inimanado.com, Amurang – Tes tertulis bagi para calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaksanakan pada Sabtu (16/5) hari ini, bertempat di ruang Serbaguna Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, pada pukul 09.00 WITA. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manado Eugenius Paransi, pelaksanaan tes tertulis ini mengacu pada pada PKPU Nomor 3 Tahun 2015. Paransi […]